Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Remaja 19 Tahun yang Diduga Bandar Ganja 1,2 Kg

Kompas.com - 18/08/2022, 18:18 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

CIREBON, KOMPAS.com - Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, menangkap seorang remaja berusia 19 tahun yang diduga menjadi bandar narkoba jenis ganja.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 20 paket ganja siap edar dengan berat total 179,3 gram dan satu paket besar seberat 1,2 kilogram ganja.

Satuan narkoba sempat menunjukan video dokumentasi saat penangkapan tersangka yang masih berusia remaja itu.

Polisi menangkap tersangka berinisial MZ (19 tahun) di rumahnya di Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon pada Selasa (16/8/2022).

Baca juga: Bareskrim Temukan 25 Hektar Ladang Ganja di Aceh, Bakal Dimusnahkan

Dalam video itu juga, MZ tak dapat berkutik. Petugas langsung menggeledah tas milik MZ dan ditemukan 20 buah paket ganja kering yang siap jual.

Di lokasi yang sama, petugas juga mengamankan sejumlah alat lain berupa timbangan, hp, dan beberapa alat yang digunakan transaksi ganja lainnya.

Polisi lalu menggeledah sejumlah tas lainnya. Akhirnya, petugas berhasil menemukan satu buah paket besar ganja kering seberat 1,2 kilogram.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan tim jasa pengiriman barang di Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, beberapa waktu lalu. Mereka menyampaikan ada paket yang mencurigakan.

"Ada paket yang mencurigakan dari salah satu ekspedisi di Lemahwungkuk. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan. Diketahui petugas paket itu berisi 5 gram," kata Fahri kepada Kompas.com dalam gelar perkara Kamis (18/8/ 2022).

Petugas kemudian datang untuk mendalami keterangan tersebut. Proses pendalaman dilakukan hingga mendapatkan alamat pengiriman paket yang berasal di Kecamatan Depok dan juga Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon.

Polisi langsung menggeledah ke rumah tersangka dan ternyata benar ditemukan sejumlah barang bukti lainnya.

Tersangka berencana menjual barang-barang tersebut ke sejumlah pelanggan. Modusnya pembelian secara online dan barang akan dikirim dengan sistem tempel di beberapa titik.

Baca juga: Simpan Sabu dan Ganja, Pria di Sumbawa Ditangkap Polisi

Fahri menyebut, tersangka MZ masih berusia 19 tahun. MZ saat ini berkerja sebagai petugas koperasi. Melihat usia tersangka yang masih remaja, dan juga barang bukti yang cukup banyak, polisi mencurigai tersangka tidak beroperasi sendirian. Polisi sedang mengejar sejumlah tersangka lainya.

Dari pengakuan tersangka, aktivitas jual beli barang haram ini baru dilakukan beberapa bulan lalu. MZ harus mempertanggungjawabkan perbuatan. MZ terancam pasal 111 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman seumur hidup atau 20 tahun atau paling sedikit 6 tahun penjara.

Dalam kegiatan ini polisi juga mengamankan lima tersangka lainnya antara lain: MM, JS, TY, FN, dan MR, dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, obat obatan farmasi dan juga psikotropika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com