KOMPAS.com - Dua tempat hiburan malam di Kota Bandung, Jawa Barat bakal dicabut izinnya imbas dari peredaran narkoba yang diduga melibatkan Kasat Narkoba Polres Karawang.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.
"Iya (cabut izin) atas permintaan kepolisian karena ada kasus ini terhadap dua tempat hiburan malam itu," katanya, Kamis (18/8/2022).
Instruksi pencabutan izin terhadap dua tempat hiburan malam yakni F3X club dan Fox KTV telah didisposisikan ke DPMPTSP juga Disbudpar Kota Bandung.
"Sudah saya disposisi ke dinas terkait," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Edi disebut dua tersangka lain ikut mengantarkan 2.000 pil ekstasi ke bos tempat hiburan malam di Bandung.
Saat ditangkap, ada sejumlah barang bukti yang didapat Bareskrim, di antaranya 101 gram sabu-sabu dan uang tunai Rp 27 juta.
Penangkapan AKP Edi dilakukan pada Kamis (11/8/2022) pukul 07.00 WIB.
Ia diringkus di basemen Taman Sari Mahogani Apartemen, Jalan Arteri Karawang Barat, Margakarya, Karawang, Jawa Barat (Jabar).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Imbas Penangkapan Kasat Narkoba Polres Karawang, Dua Tempat Hiburan Malam di Bandung Ditutup
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.