Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Sering Diajak Berkelahi, Pria di Majalaya Bandung Bacok Temannya hingga Tewas

Kompas.com - 18/08/2022, 19:23 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengamankan A (27), tersangka pembunuhan seorang pria di Kampung Balekembang, Desa Sukamaju, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terungkap karena adanya penemuan mayat di sebuah rumah pada Rabu (10/8/2022) lalu.

Saat itu, kata dia, warga setempat digegerkan dengan penemuan mayat seorang pria dengan luka bacok di kepala dan kaki kiri yang hampir putus.

Baca juga: Kabur Usai Bacok Mertua hingga Sekarat, Pria di Alor Ditangkap

"Jadi sebetulnya saat kejadian, ada beberapa warga yang mengetahui dan sempat membawa korban ke rumah sakit, namun sayang korban langsung dinyatakan meninggal dunia," katanya kepada awak media, Kamis (18/8/2022).

Kusworo menjelaskan, motif tersangka A melakukan pembunuhan terhadap korban, lantaran tak terima korban kerap mengajak tersangka untuk berkelahi.

Informasi dari tersangka, lanjut dia, ajakan untuk berkelahi kepada tersangka berlangsung sejak lama.

Karena tak terima, tersangka mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah golok yang panjangnya 40 cm pada Rabu (10/8/2022).

Sesampainya di rumah korban, tersangka langsung membangunkan korban yang sedang tertidur. Saat korban terbangun tersangka langsung membacok kepala korban.

"Ketika korban hendak bangun, tersangka langsung membacokkan golok tersebut ke arah kepala bagian kanan korban sebanyak dua kali sehingga korban tersungkur. Selanjutnya tersangka membacokkan senjata tajam tersebut ke kaki sebelah kiri korban sebanyak dua kali dan kembali membacok ke arah kepala korban sebanyak lima kali," terang Kusworo.

Dari keterangan tersangka, dia dan korban saling kenal. Bahkan, tempat tinggal keduanya pun saling berdekatan.

Setelah ada temuan mayat pada 10 Agustus 2022, polisi berhasil mengamankan tersangka dua hari kemudian, pada Jumat (12/8/2022) sekitar pukul 15.00 WIB di terminal Cileunyi.

Dalam penangkapan tersebut, tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur yang membuat tersangka berhenti memberikan perlawanan.

Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan tersangka saat menghabisi korban.

Baca juga: Pekerja di Banyumas Tewas Usai Tersengat Listrik dan Jatuh dari Atap Studio Radio

"Kita juga amankan sebilah golok yang digunakan tersangka, kemudian pakaian korban dan pakaian tersangka juga kami amankan," tuturnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, A dilanggar Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan subsider Pasal 338 yaitu pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Bandung
Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Bandung
Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Bandung
Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Bandung
Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Bandung
Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Bandung
Mudik 2024, 1.500 Personel Gabungan dan 26 Pos Disiapkan di Bandung

Mudik 2024, 1.500 Personel Gabungan dan 26 Pos Disiapkan di Bandung

Bandung
6 'Debt Collector' yang Ancam Korbannya di Nagreg Bandung Diamankan

6 "Debt Collector" yang Ancam Korbannya di Nagreg Bandung Diamankan

Bandung
Balap Lari Liar di Tasikmalaya Dibubarkan Polisi, Ajang Perjudian dan Ganggu Arus Kendaraan

Balap Lari Liar di Tasikmalaya Dibubarkan Polisi, Ajang Perjudian dan Ganggu Arus Kendaraan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Disidang Hari Ini

Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Disidang Hari Ini

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Bandung
Daftar Puluhan Senjata Api yang Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Daftar Puluhan Senjata Api yang Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Bandung
Bey Pastikan Perbaikan 320 Jalan Berlubang di Jabar Selesai H-10 Lebaran

Bey Pastikan Perbaikan 320 Jalan Berlubang di Jabar Selesai H-10 Lebaran

Bandung
Puluhan Senjata Api dan Ribuan Peluru Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Puluhan Senjata Api dan Ribuan Peluru Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com