KARAWANG, KOMPAS.com-Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Karawang memutus listrik Perumdam Tirta Tarum Karawang selama kurang lebih 15 jam.
Pemutusan sementara dilakukan karena perusahaan daerah itu sudah sebulan menunggak pembayaran tagihan listrik.
Manajer PLN UP 3 Karawang Imam Ahmadi mengatakan, telah memberi waktu selama 20 hari dari tanggal jatuh tempo.
Baca juga: Sepekan, Kantor PajaK Sita Aset yang Menunggak hingga Rp 8,9 Miliar di Jateng
Namun selama 20 hari itu, tagihan listrik senilai Rp 261 juta tidak juga dibayar
"Kami dari PLN juga merasa prihatin dan sedih. Memang kami sudah memberikan tenggat waktu 20 hari kalender untuk pembayaran. Waktu pemutusan juga kita sudah koordinasi dengan bupati dan wakil bupati dan stakeholder terkait, karena memang waktu itu belum ada komitmen hingga kami lakukan regulasi yang sudah kami lakukan," kata Imam di Kantor PLN UP3 Karawang, Senin (22/8/2022).
Akan tetapi, kata Imam, setelah tadi menggelar rapat dengan Pemkab Karawang dan adanya jaminan, PLN langsung menyalahkan kembali listrik di Perumdam Tirta Tarum.
Pemutusan aliran listrik ini diketahui membuat suplai air pelanggan Perumdam Tirta Tarum wilayah Karawang Kota terputus.
Baca juga: RSUD Tasikmalaya Bingung Beli Obat karena 2 Pemda Menunggak, DPRD Soroti Tata Kelola Rumah Sakit
PLN baru menyalakan aliran listrik ketika Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh beserta jajaran mendatangi Kantor PLN UP3 Karawang.
Aep mengatakan, tagihan yang belum terbayar merupakan tagihan Juli 2022 yang seharusnya dibayarkan pada awal Agustus 2022.
"Biasanya kalau Perumdam bulan ini pakai, bulan ininya bayar, " katanya.
“Siang ini mudah-mudahan ada pembayaran terhadap (tagihan) PLN. Kami bayar semua Rp 261 juta tagihan,” kata Aep Syaepuloh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.