Setelah itu AA dan rekannya pergi meninggalkan korban untuk mengambil nasi goreng yang telah dipesan.
Usai makan, AA pun mencoba melihat celurit yang dia pakai menikam korban.
Pelaku pun terkejut ketika menduga telah menikam korban sedalam 20 cm. AA lalu kabur ke daerah Pamengpeuk di Garut.
Polisi tidak butuh waktu lama untuk memburu dan menangkap pelaku.
"Ditaksir celurit menancap pada badan korban sedalam 20 cm," ucap Aswin.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang pengeroyokan Jo Pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76 C UURI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Penulis : Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor : Reni Susanti)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.