Setelah itu AA dan rekannya pergi meninggalkan korban untuk mengambil nasi goreng yang telah dipesan.
Usai makan, AA pun mencoba melihat celurit yang dia pakai menikam korban.
Pelaku pun terkejut ketika menduga telah menikam korban sedalam 20 cm. AA lalu kabur ke daerah Pamengpeuk di Garut.
Polisi tidak butuh waktu lama untuk memburu dan menangkap pelaku.
"Ditaksir celurit menancap pada badan korban sedalam 20 cm," ucap Aswin.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang pengeroyokan Jo Pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76 C UURI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Penulis : Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor : Reni Susanti)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.