PURWAKARTA, KOMPAS.com - MD (22), Kepala Urusan Keuangan (Kaur) Desa Cirende, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menggelapkan dana desa lebih dari Rp 334 juta.
Menurut hasil penyelidikan polisi, pelaku melakukan kejahatannya pada kurun waktu 2020-2022.
Kapolres Purwakarta Edwar Zulkarnain mengatakan, MD menggelapkan Dana Desa untuk BLT Tahap 2 tahun 2022 senilai Rp 76,5 juta, Dana Desa non BLT Tahap 1 tahun 2022 sekitar Rp 182 juta, dan Honor Anggota Linmas Januari hingga Mei 2022 sebesar Rp 30 juta.
"Akibat perbuatannya 85 warga Bantuan Langsung Tunai (BLT) tidak menerima haknya sebesar Rp 300 ribu. Sebanyak 15 anggota linmas juga tak menerima honor," kata Edwar dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Jumat (26/8/2022).
Baca juga: Korupsi Dana Desa, Jaksa Tuntut Kades dan Sekdes Matak 1 Tahun 3 Bulan
Selain itu, MD juga menggelapkan Dana Desa dua tahun sebelumnya. Salah satunya Dana Desa non BLT Tahap 2 tahun 2021. Anggaran itu seharusnya untuk penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa sebesar Rp 10 juta.
Kemudian, Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) senilai Rp 28,4 juta pada 2020 dan Rp 7,5 juta pada 2021. Selain itu juga Pendapatan Asli Desa Cirende pada 2020 sebesar Rp 100 juta.
“Perbuatannya itu termasuk tindak pidana korupsi, khususnya penggelapan dalam jabatan juga penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara di Desa Cirende,” ungkap Edwar.
Baca juga: 2021, Uang yang Hilang karena Pinjol Ilegal Capai Rp 117,4 Triliun
MD dibekuk dalam pelariannya di Kota Cimahi beberapa waktu lalu. Dari tangannya, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai sekitar Rp 64 juta, dua unit sepeda motor, helm, ponsel, dan beberapa dokumen.
"Pelaku bisa dengan mudah mengambil uang milik desa menggunakan stempel asli dan yang palsu,” kata dia.
Selain untuk kebutuhan sehari-hari, uang yang dikorupsi juga digunakan untuk melunasi utang pinjaman online (pinjol) dan anggaran desa yang ia pakai sebelumnya.
Polisi telah memeriksa 113 saksi atas kasus ini dan tidak menemukan pelaku lain selain MD.
Atas perbuatannya, MD dijerat Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.