Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Doni Salmanan, Korban Anggap Terdakwa Nabi dan Sangat Menginspirasi

Kompas.com - 29/08/2022, 14:31 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

Sebelumnya, Doni Salmanan didakwa meraup keuntungan sebesar Rp 40 miliar dari para member yang berinvestasi pada aplikasi Quotex.

Doni juga dinilai menyebarkan konten atau berita bohong ketika menawarkan aplikasi Quotex kepada para pengikutnya atau trader.

“Agar orang-orang merasa tertarik lalu mendaftar sebagai member Quotex melalui link yang telah diberikan terdakwa, sehingga terdakwa mengambil keutungan dari setiap orang yang melakukan pendaftaran dan mendepositkan uangnya di Quotex,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Romlah saat membacakan dakwaan.

JPU menyampaikan, dari para trader, Doni memeroleh keuntungan hingga Rp 40 miliar atau jika dirata-ratakan senilai Rp 3 miliar setiap bulannya.

Akibat perbuatannya, Crazy Rich Soreang itu didakwa Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah.

Kemudian, ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com