Dari kasus penimbunan BBM bersubsidi tersebut, polisi menangkap seorang berinisial DM alias Z (37) pada Jumat (26/8/2022).
Ketika diperiksa, DM kedapatan menimbun ribuan liter BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite.
"Setelah menggerebek gudang penimbunan BBM jenis solar dan pertalite. Pelaku kemudian kami bawa ke Polres Bogor," ungkapnya.
Baca juga: Diduga Timbun BBM Subsidi, 3 Kendaraan Pengangkut Disita dan Sopirnya Ditangkap
Penimbunan dilakukan DM dengan cara mengangkut BBM memakai kendaraan yang sudah dimodifikasi bagian tangkinya.
Dengan kendaraan itu, DM berkeliling membeli solar subsidi dan pertalite di sejumlah SPBU di wilayah Bogor Kota.
Akibat perbuatannya, DM dijerat Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca juga: Pria di Riau Timbun Solar Subsidi dengan Cara Modifikasi Tangki Mobil
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan | Editor: Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.