KOMPAS.com - Gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Bogor digerebek polisi.
Di tempat tersebut, polisi menemukan ribuan liter BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar. Gudang itu berlokasi di Desa Sukatani, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bogor AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, di lokasi itu, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Baca juga: Pria di Bogor Timbun Ribuan Liter BBM Bersubsidi, Keliling SPBU Pakai Kendaraan Modifikasi
Barang bukti tersebut, yaitu 8 drum kapasitas 200 liter berisi solar, 18 jeriken berkapasitas 35 liter berisikan pertalite, 11 drum kosong, dan 1 unit mobil pengangkut solar berkapasitas 1.900 liter.
"Selain itu, ada juga 1 kempu berkapasitas 1.000 liter kosong, 2 selang atau 2 alkon noozle," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/8/2022).
Siswo menuturkan, penggerebekan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM di lokasi tersebut. Berdasar laporan itu, polisi lantas melakukan penyelidikan.
"Kanit Tipiter Iptu Naufalsyauqi Muhammad S.Tr.K bersama anggota Unit Tipitter Polres Bogor langsung melakukan lidik ke tempat yang diduga terdapat penyalahgunaan BBM solar dan pertalite itu," ucapnya.
Baca juga: Baru Sebulan Ngetap dan Timbun Solar Subsidi, Pria di Kukar Tertangkap Tangan Reskrim Polres Kutim
Dari kasus penimbunan BBM bersubsidi tersebut, polisi menangkap seorang berinisial DM alias Z (37) pada Jumat (26/8/2022).
Ketika diperiksa, DM kedapatan menimbun ribuan liter BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite.
"Setelah menggerebek gudang penimbunan BBM jenis solar dan pertalite. Pelaku kemudian kami bawa ke Polres Bogor," ungkapnya.
Baca juga: Diduga Timbun BBM Subsidi, 3 Kendaraan Pengangkut Disita dan Sopirnya Ditangkap
Penimbunan dilakukan DM dengan cara mengangkut BBM memakai kendaraan yang sudah dimodifikasi bagian tangkinya.
Dengan kendaraan itu, DM berkeliling membeli solar subsidi dan pertalite di sejumlah SPBU di wilayah Bogor Kota.
Akibat perbuatannya, DM dijerat Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca juga: Pria di Riau Timbun Solar Subsidi dengan Cara Modifikasi Tangki Mobil
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan | Editor: Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.