SUKABUMI, KOMPAS.com - Keluarga korban menuntut pelaku penganiayaan hingga tewasnya Warta (51) secepatnya ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku.
Mantan perangkat desa itu tewas menjadi korban penganiayaan di Kampung Cibangbara, Desa Neglasari, Kecamatan Nyalindung, Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (28/8/2022) malam.
"Kami ingin pelaku ditangkap, secepatnya dihukum setimpal," ungkap putra kedua korban, Siti Suminar (20) kepada Kompas.com di RSUD Syamsudin, Kota Sukabumi, Senin (29/8/2022).
Baca juga: Mantan Perangkat Desa Tewas Ditusuk Saat Nonton Organ Tunggal di Desa Neglasari Sukabumi
Hal senada juga disampaikan kakak korban, Mani (56) yang menginginkan pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan adiknya tewas secepatnya ditangkap.
"Cepat ditangkap dan diproses hukum," kata Mani saat menunggu autopsi korban Warta di RSUD Syamsudin.
Siti mengetahui bapaknya meninggal dunia karena dianiaya orang tidak dikenal pada Minggu malam sekitar pukul 21:00 WIB. Setelah mengetahui langsung menyusul ke RSUD R Syamsudin.
"Saat ke rumah sakit bapak sudah meninggal dunia," aku dia.
Kepala Polsek Nyalindung AKP Dandan Nugraha Gaos mengatakan perkara penganiayaan hingga menewaskan Warta sedang dalam proses penyelidikan.
"Hari ini sudah ada sepuluh orang sebagai saksi yang dimintai keterangan di Polsek Nyalindung," kata Dandan ditemui di tempat kejadian perkara Kampung Cibangbara, Senin sore.
Baca juga: Bayi Kukang Diselamatkan Buruh Pabrik di Sukabumi, Dievakuasi Balai Besar KSDA Jabar
Diberitakan sebelumnya seorang mantan perangkat desa, Warta (51) dilaporkan tewas di Kampung Cibangbara, Desa Neglasari, Kecamatan Nyalindung, Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (28/8/2022) malam.
Warga Kampung Cikarang, Desa Karangjaya Kecamatan Gegerbitung itu diduga menjadi korban penganiayaan. Korban yang kini sehari-hari sebagai petani mengalami luka tusuk pada leher.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.