Terdapat 21 unit kamar di Tahanan militer Pomdam III Siliwangi. Kapasitasnya bisa menampung 54 orang tahanan.
Tahanan tersebut akan dijaga sebanyak 25 orang penjaga. Dalam satu kamar akan dihuni satu hingga empat orang.
Tahanan tersebut bersifat sementara, maksimal 200 hari masa penahanan dilakukan di tahanan militer super maximum security tersebut.
Baca juga: KSAD Jenderal Dudung: Founding Father Berjuang Pakai Bambu Runcing, Kalau Kita dengan Cara Bersatu
Di Indonesia, tahanan militer dengan keamanan maksimal tersebut, masih dimiliki Kodam Jaya dan Kodam III Siliwangi.
Dudung mengatakan, ke depannya akan dibangun tahanan super maximum security di setiap Kodam lainnya.
Pembangunan tahanan militer super maximum security ini diprakarsai oleh Jenderal TNI Andika Perkasa yang saat itu menjabat sebagai KASAD.
Tahanan tersebut dibangun di atas tanah seluas 2.610 meter persegi dan berlokasi di Mapomdam III/Siliwangi, Jalan Jawa No 11, Kota Bandung.
Masing-masing kamar tahanan berukuran 3 meter x 3 meter.
Ada 15 unit speaker kolom di lokasi tersebut. Sembilan unit di ruang tahanan dan enam unit di gedung "office".
Baca juga: KSAD Dudung Kukuhkan Habib Luthfi Jadi Warga Kehormatan TNI AD
Ada 21 ruang tahanan. Sebagai rinciannya, ada empat ruang tahanan untuk perwira tinggi atau menengah, enam sel untuk prajurit yang berpangkat Perwira Pertama ( Pama) dan pangkat lainnya yang di bawah Pama, dua sel untuk Kowad yang ada 8 unit kasur, empat ruang sel isolasi, empat sel berkelakuan khusus, dan satu sel khusus ODHA.
Pada tahanan ini terdapat dua ruang besuk secara online dan membesuk secara langsung yang dibatasi kaca antivandal.
Terdapat juga dua kamar mandi bersama, satu kamar mandi umum untuk laki-laki dan satu kamar mandi untuk Kowad.
Di saat memasuki ruang depan, akan dihadapkan dengan pos jaga yang dilengkapi ruang registrasi yang dilengkapi mesin x-ray.
Kendati demikian, Dudung memerintahkan kepada jajaram Pomdam, untuk tetap mengutamakan pelayanan yang humanis terhadap tahanan.
"Kita harus mengedepankan humanis dalam melayani tahanan. Jangan ada lagi tekanan, apalagi sampai pemukulan, harus humanis dan proses hukum tetap berjalan," kata Dudung.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Resmikan Tahanan Militer Pomdam III/Siliwangi, KSAD: Tahanan yang Mendekam Tak Akan Bisa Kabur.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.