Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Rokok Pakai Uang Palsu, 2 Pemuda di Majalengka Ditangkap

Kompas.com - 31/08/2022, 11:29 WIB
Agie Permadi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG,KOMPAS.com - Dua pemuda ditangkap pemilik warung dan warga lantaran membeli sebungkus rokok dengan uang palsu pecahan Rp 100.000 di salah satu warung di Desa Biyawak, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Kedua pelaku diketahui berinisial AP (20) dan AP Alias YD (21), warga Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan bahwa kedua pelaku mengedarkan uang palsu tersebut dengan cara membeli sebungkus rokok yang berisi 16 batang untuk mendapatkan uang rupiah asli dari kembaliannya.

Baca juga: Belanja dengan Uang Palsu, Warga Purworejo Ditangkap Polisi

Menurut Ibrahim, uang palsu ini dapat merugikan secara individual, dan juga dapat mempengaruhi skala yang lebih besar.

"Dalam jumlah yang banyak dapat menimbulkan inflasi, karena banyaknya masyarakat yang mengira uang palsu tersebut adalah uang asli yang lambat laun akan mengacaukan ekonomi," Kata Ibrahim dalam keterangannya, Rabu (31/8/2022).

Tindakan tersebut terungkap saat keduanya membeli sebungkus rokok di salah satu warung milik EM pada Rabu (24/8/2022) sekitar pukul 23.00 WIB di Blok Pulo Desa Biyawak, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.

Setelah pemilik memberikan kembalian dan mendapatkan uang dari pelaku, ia merasa curiga dengan uang Rp 100.000 yang diberikan pelaku.

Korban kemudian mengejar keduanya bersama warga sekitar, dan berhasil mengamankannya.

Dari tangan pelaku warga menemukan empat lembar uang palsu pecahan Rp 100.000.

"Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Jatitujuh," kata Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Edwin Affandi

Setelah dilakukan pengembangan oleh petugas kepolisian, pelaku ternyata tak hanya mengedarkan uang palsu itu di wilayah Majalengka saja tapi juga di wilayah Kabupaten Sumedang dengan modus serupa.

Baca juga: Kronologi Oknum TNI Bunuh Bendahara KONI Kayong Utara di Bogor, Sempat Dijanjikan Bisnis Uang Palsu

Sejumlah barang bukti pun berhasil ditemukan, yakni 16 bungkus rokok dan uang asli sejumlah Rp 1.200.000 dari hasil pengembalian rokok di beberapa warung atau toko, 10 lembar uang palsu Rp 100.000, dan sepeda motor.

"Kedua Pelaku mendapatkan uang rupiah palsu tersebut didapat dari pelaku berinisial K (DPO) penduduk Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu dan sampai saat ini Sat Reskrim Polres Majalengka masih melakukan pengejaran," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 26 UU RI Nomor 7 tahun 2011 Jo Pasal 36 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp 10 Miliar hingga Rp 50 Miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Bandung
Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Bandung
Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Bandung
Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Bandung
Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Bandung
Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Bandung
Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Bandung
Mudik 2024, 1.500 Personel Gabungan dan 26 Pos Disiapkan di Bandung

Mudik 2024, 1.500 Personel Gabungan dan 26 Pos Disiapkan di Bandung

Bandung
6 'Debt Collector' yang Ancam Korbannya di Nagreg Bandung Diamankan

6 "Debt Collector" yang Ancam Korbannya di Nagreg Bandung Diamankan

Bandung
Balap Lari Liar di Tasikmalaya Dibubarkan Polisi, Ajang Perjudian dan Ganggu Arus Kendaraan

Balap Lari Liar di Tasikmalaya Dibubarkan Polisi, Ajang Perjudian dan Ganggu Arus Kendaraan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Disidang Hari Ini

Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Disidang Hari Ini

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Bandung
Daftar Puluhan Senjata Api yang Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Daftar Puluhan Senjata Api yang Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Bandung
Bey Pastikan Perbaikan 320 Jalan Berlubang di Jabar Selesai H-10 Lebaran

Bey Pastikan Perbaikan 320 Jalan Berlubang di Jabar Selesai H-10 Lebaran

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com