Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahar bin Smith Bebas Hari Ini, Keluar Penjara Dini Hari Tadi

Kompas.com - 01/09/2022, 11:25 WIB
Gloria Setyvani Putri

Editor

Sumber Antara

BANDUNG, KOMPAS.com - Bahar bin Smith dinyatakan bebas dari Rumah Tahanan Polda Jawa Barat, Kamis (1/9/2022) usai adanya keputusan dari Pengadilan Bandung terkait kasus penyebaran berita bohong.

Dikutip dari Antara, Kasi Intel Kejari Bale Bandung Andrie Dwi Subianto mengatakan bahwa Bahar dieksekusi bebas karena telah menjalani tahanan selama 7 bulan.

"Karena kan 7 bulan, ya (putusan hakim Pengadilan Tinggi Bandung), sudah pas hari ini," kata Andrie di Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: Hakim Perintahkan Bahar bin Smith Dibebaskan

Menurut Andrie, Bahar Smith telah bebas secara murni sehingga pihaknya mempersilakan yang bersangkutan keluar dari tahanan. Dalam kasus tersebut, Bahar telah ditahan sejak dirinya menjadi tersangka atas kasus tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum Ichwan Tuankotta mengatakan bahwa Bahar Smith keluar dari Rumah Tahanan Polda Jawa Barat pada Kamis (1/9/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.

Bahar, kata dia, dijemput oleh kerabat dan beberapa perwakilan keluarga. Penceramah itu pun langsung pulang ke kediamannya di Kabupaten Bogor.

Setelah bebas, Bahar terlebih dahulu menghabiskan waktu dengan keluarganya. Untuk saat ini, lanjut dia, Bahar belum berencana untuk mengisi kegiatan ceramah.

"Keluar dari rutan Polda Jabar pada pukul 03.00 WIB. Kondisi beliau sehat, bugar," kata Ichwan.

Sebelumnya, Bahar Smith divonis hukuman 6,5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung karena dinyatakan bersalah sebarkan kabar yang tak pasti dan berpotensi keonaran.

Baca juga: Jaksa Banding, PT Bandung Tahan Bahar bin Smith hingga 14 September 2022

Adapun hal yang diperkarakan soal ujaran Bahar saat mengisi ceramah di Kabupaten Bandung pada bulan Desember 2021. Saat itu Bahar menyebut Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi serta enam laskar FPI disiksa hingga tewas.

Jaksa penuntut umum mengajukan banding ke PT Bandung atas vonis PN Bandung itu. PT Bandung merevisi hukuman menjadi 7 bulan. Selanjutnya, diperintahkan agar Bahar Smith untuk dibebaskan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com