Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Doni Salmanan, Total Kerugian 3 Korban sampai Rp 1,5 Miliar

Kompas.com - 01/09/2022, 15:00 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Sebanyak tiga orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus penipuan aplikasi investasi Quotex dengan terdakwa Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (1/9/2022).

Ridwan, salah seorang saksi, mengatakan, ia mengalami kerugian sebanyak Rp 1,2 miliar selama mengikuti permainan aplikasi investasi Quotex yang dikenalkan oleh terdakwa Doni Salmanan.

Kemenangan itu, kata Ridwan, bukan diraih hanya dengan satu kali bermain. Namun, secara berkala.

"Saya rugi sampai miliaran, sejak mengikuti permainan ini, tapi saya juga sempat mengalami profit," katanya saat memberikan kesaksian dalam persidangan.

Baca juga: Sidang Doni Salmanan, Korban Anggap Terdakwa Nabi dan Sangat Menginspirasi

Kepada Majelis Hakim, ia mengaku sempat mengalami profit hingga Rp 600 juta. Menurutnya, kemenangan itu didapat selama tujuh kali.

"Profitnya juga berkala, enggak langsung, saya ikut atau deposit itu sudah ratusan kali," ujarnya.

Sementara itu, saksi kedua yakni Agi mengalami kerugian Rp 100 juta, dan saksi ketiga yakni Yudi mengalami kerugian hingga Rp 200 juta.

Ketiga saksi tersebut mengaku mengalami kerugian secara berkala. Namun, mereka tetap mengikuti permainan tersebut lantaran mendengar pengakuan terdakwa yang pernah mengalami hal yang sama kemudian bangkit.

"Kita terus aja main, karena Doni Salmanan sendiri mengaku pernah kalah, tapi terus saja bermain hingga sukses. Kita juga enggak tahu bahwa dia itu afiliator dan bukan seorang trader kayak kita," kata Ridwan.

Kendati sudah memberikan keterangan, status ketiga saksi tersebut sempat dipertanyakan oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi.

Menurutnya, ketiga saksi memberikan kesaksian ihwal kerugian berdasarkan pengakuan, bukan berdasarkan dalil kerugian yang disebutkan JPU dalam dalil dakwaan.

"Saksi yang dihadirkan oleh JPU bukan termasuk dari 142 saksi yang di dibacakan oleh JPU, harusnya JPU itu memprioritaskan saksi dari yang didakwakan sebelumnya," katanya saat memimpin sidang.

Baca juga: Kuasa Hukum Doni Salmanan Nilai Keterangan Saksi JPU Menguntungkan Kliennya

Memprioritaskan saksi sesuai dengan berkas dakwaan, kata dia, penting mengingat adanya dalil kerugian yang sudah dimasukan ke dalam materi dakwaan.

"Sebab, saksi yang dihadirkan mengalami kerugian berdasarkan pengakuan, bukan berdasarkan dalil kerugian yang disebutkan JPU dalam dakwaan," jelasnya.

Majelis Hakim meminta, saksi yang didatangkan pada sidang selanjutnya harus saksi yang didaftarkan oleh JPU dalam materi dakwaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Remaja asal Cikancung Bandung Hilang 2 Pekan, Diduga Dibawa Pria Kenalannya di Facebook

Remaja asal Cikancung Bandung Hilang 2 Pekan, Diduga Dibawa Pria Kenalannya di Facebook

Bandung
7 Korban Longsor Bandung Barat Ditemukan, Tim SAR Fokus Cari 3 Korban Lainnya

7 Korban Longsor Bandung Barat Ditemukan, Tim SAR Fokus Cari 3 Korban Lainnya

Bandung
6 Ruang SPA di Dago Bandung Ludes Terbakar, Petugas Sempat Kesulitan Padamkan Api

6 Ruang SPA di Dago Bandung Ludes Terbakar, Petugas Sempat Kesulitan Padamkan Api

Bandung
Uji Coba 'Contraflow' Dilakukan di Tol Cipali Km 153-157 untuk Kelancaran Arus Mudik

Uji Coba "Contraflow" Dilakukan di Tol Cipali Km 153-157 untuk Kelancaran Arus Mudik

Bandung
Skema Ganjil Genap, 'One Way' dan 'Contraflow' Disiapkan di Puncak Bogor Selama Libur Panjang Paskah

Skema Ganjil Genap, "One Way" dan "Contraflow" Disiapkan di Puncak Bogor Selama Libur Panjang Paskah

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Cek Jalur Mudik Lebaran, Ada Jalan Bergelombang dan Minim PJU di Cianjur

Cek Jalur Mudik Lebaran, Ada Jalan Bergelombang dan Minim PJU di Cianjur

Bandung
Penutupan Pendakian Gunung Gede Pangrangro Diperpanjang

Penutupan Pendakian Gunung Gede Pangrangro Diperpanjang

Bandung
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Bandung
Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Bandung
Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Bandung
Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Bandung
Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Bandung
Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Bandung
Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com