"Artinya, satu persen dari jumlah 25.000 orang pun enggak. Nah, kalau kita gunakan logika berarti sisanya menang dong," kata dia.
Patria juga mempertanyakan keinginan para saksi yang meminta uangnya kembali. Apalagi, keterangan saksi menyebut bahwa permainan investasi ini dikategorikan sebagai permainan judi.
Baca juga: Sidang Doni Salmanan, Korban Anggap Terdakwa Nabi dan Sangat Menginspirasi
"Kalau yang kalah itu meminta uangnya dikembalikan, berarti yang menang juga dikembalikan juga dong. Karena ini bisnis, apalagi kalau ini dikategorikan judi, kata saksi tadi bilang ini judi, otomatis dia juga kena dong," sambungnya
"Kalau yang kalah judi uang dikembalikan, berarti yang menang judi juga dikembalikan dong seperti itu," tambah dia.
Terkait pengakuan semua saksi yang mengaku terbujuk rayuan atas apa yang disampaikan terdakwa dalam video YouTube-nya, tanpa melihat dan mencari referensi yang lain, pihaknya menyebutkan, seharusnya itu menjadi risiko yang ditanggung.
"Begini, orang tersebut mengeluarkan uang sampai miliaran rupiah dan dia tidak mencari referensi lain, ini enggak masuk akal," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.