"Kita simpulkan ini terjadi pembunuhan," ucapnya.
Baca juga: Petugas Linmas di Solo Meninggal Saat Bertugas, Diduga Serangan Jantung
Penyelidikan pun dilakuan hingga polisi mendapatkan identitas korban usai memeriksa 15 saksi. Setelah dilakukan pengejaran, tersangka CA berhasil ditangkap di Wilayah Subang.
Riduan menyebut bahwa korban dan tersangka ini merupakan teman dekat, bahkan rumah tinggal keduanya tak berjauhan.
Selain menangkap dan menahan pelaku, sejumlah barang bukti pun diamankan.
"Jadi sudah terbukti maka kita terapkan Pasal 351 ayat 3 yang mana barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.