Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Akui Ada Pencatutan NIK di Aplikasi Sipol, Bawaslu Kabupaten Bandung: Belum Ada Laporan Resmi, tapi Ada Konsekuensi Hukum untuk Parpol

Kompas.com - 05/09/2022, 16:15 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung, Agus Baroya membenarkan adanya praktik pencatutan Nomer Induk KTP (NIK) masyarakat oleh Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Kendati begitu, pihaknya mengaku belum mengetahui persis berapa jumlah NIK masyarakat yang dicatut oleh partai politik dan terdaftar di Sipol.

"Ya, adalah (pencatutan NIK). Cuma saya gak tahu persis jumlahnya, dan ini juga sudah kita sampaikan ke masyarakat," katanya dihubungi, Senin (5/9/2022).

Seperti diketahui, partai politik diharuskan mengupdate data anggota dalam aplikasi Sipol. Selain mengunggah nama-nama yang tercantum dalam kepengurusan, partai politik juga harus mengunggah data anggota di dalam aplikasi itu.

Baca juga: 25 ASN dan 2 Anggota TNI/Polri Kabupaten Bandung Terdaftar di Sipol KPU, Bawaslu Belum Terima Laporan Resmi

Salah satu data yang harus diunggah adalah NIK anggota melalui aplikasi Sipol. Data tersebut akan diverifikasi oleh KPU untuk proses validasi.

Masyarakat, kata dia, bisa mengakses aplikasi Sipol tersebut di link aplikasi Sipol KPU atau di sini.

"Di info pemilu itu salah satunya ada tanggapan untuk masyarakat. Itu bisa dicek menggunakan NIK ya, nanti akan ketahuan kita terdaftar di parpol atau tidak," jelasnya.

Kendati ada pencatutan NIK masyarakat, Agus menyebut, tak ada sanksi yang diberikan untuk partai tersebut.

Jika masyarakat merasa keberatan dengan namanya yang dicatut partai dalam Sipol. Pihaknya meminta agar mengisi aduan di kolom komentar.

Melalui kolom komentar itu, masyarakat bisa menyampaikan kondisinya terkait pencatutan itu.

"Kalau di ketentuan sih nggak ada sanksi (untuk parpol)," ujarnya.

Menurutnya, KPU tidak memiliki kaitan dengan hal tersebut. KPU, lanjut dia, bisa memberikan sanksi apabila ada kaitannya dengan pidana umum.

Agus tidak bisa menjelaskan, kejadian tersebut atas inisiator partai politik atau bukan.

"Ya, dalam perspektif KPU kita tidak punya aturan hukum atau sanksi kepada Parpol yang melakukan itu, tapi kalau nanti konteksnya lain mungkin kaitannya dengan pidana umum, bisa saja. Ya, bisa jadi, tapi persisnya saya belum tahu. Mungkin partai politik lebih tahu terkait kondisi tadi," tuturnya.

Sipol, Cek anggota Partai Politik di https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.Tangkapan layar website Info Pemilu KPU Sipol, Cek anggota Partai Politik di https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

Ia menjelaskan, tugas KPU dalam hal pendaftaran kepengurusan partai politik melalui Sipol, hanya sebatas verifikasi saja.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com