Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Akui Ada Pencatutan NIK di Aplikasi Sipol, Bawaslu Kabupaten Bandung: Belum Ada Laporan Resmi, tapi Ada Konsekuensi Hukum untuk Parpol

Kompas.com - 05/09/2022, 16:15 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

"Ya, kita hanya memverifikasi saja, kalau dia benar anggota buktinya apa, kalau tidak pun buktinya apa," terangnya.

Setelah melakukan verifikasi, sambung dia, KPU akan mengadakan klarifikasi faktual pada 15 Oktober mendatang.

Saat klarifikasi faktual, KPU tidak akan memeriksa seluruh NIK yang terdaftar di Sipol.

"Bisa terungkapnya di sana, nanti ada pernyataan dari orang bahwa saya bukan anggota partai tertentu, dan nanti ada tanda tangannya juga," imbuhnya.

Ia menyebut, hanya akan menggunakan sampling sebesar 10 persen.

"Kalau sekarang memang itungannya rada rumit ya, dulu itu 10 persen. Nah kalau sekarang itu pakai teori (seperti) apa, tapi kemungkinan gak jauh kurang lebih 10 persen juga. Tapi hitungannya gak 10 persen, jadi yang sekarang menghitungnya secara khusus," pungkasnya.

Tanggapan Bawaslu

Menanggapi adanya pencatutan NIK oleh partai politik melalui aplikasi Sipol, Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Kahpiana menyebut, ada konsekuensi hukum bagi partai politik yang melakukan itu.

Namun, pihaknya perlu melihat dulu kategori jenis pelanggarannya. Selain itu, setiap pelanggaran mesti disesuaikan dengan analisa.

Jika pelanggaran termasuk kategori administratif, maka pihaknya akan melakukan sidang adminstratif, baik terhadap partai politik ataupun terhadap penyelanggara pemilu.

"Jadi macam-macam, berupa administratif itu sanksi paling berat adalah penonaktifan atau pencabutan kembali kemenangan," katanya saat dihubungi.

Saat ini, ia mengaku belum ada laporan resmi terkait pencatutan NIK, namun Bawaslu Kabupaten Bandung sudah menemukan beberapa temuan.

"Kan memang sampai saat ini belum secara formal itu melaporkan. Tapi hasil-hasil temuan kami, pendataan keanggotaan ada yang misalnya si A itu terdaftar dalam dua partai tiga partai," bebernya.

Terkait pencatutan NIK warga masyarakat yang saat ini ramai. Pihaknya menyebut, saat ini masih belum masuk tahap verifikasi dan administrasi.

Merujuk pada Undang-Undang tahun 2017, lanjut dia, tidak ada subjek hukum serta pelaku.

"Karena memang secara kadar hukum tentu harus ada subjek. Kalau memang ada lembaga-lembaga, kalau memang masuknya yang menginput atau yang mencatut itu lembaga, ini partai dalam artian lembaganya, pada akhirnya masuk pada pidana pemilu itu belum masuk subjektif. Tapi bisa saja masuk pada pidana umum," kata Kahpiana.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ada Tren 'Resign' Usai Lebaran, Disnaker Bandung Gelar 8 Job Fair

Ada Tren "Resign" Usai Lebaran, Disnaker Bandung Gelar 8 Job Fair

Bandung
Cerita Ratusan Mantan Karyawan Pikiran Rakyat Tuntut Perusahaan Bayar Haknya yang 4 Tahun Menggantung

Cerita Ratusan Mantan Karyawan Pikiran Rakyat Tuntut Perusahaan Bayar Haknya yang 4 Tahun Menggantung

Bandung
Sampel Kandungan 'Septic Tank' CSB Mall yang Tewaskan 4 Teknisi Diambil

Sampel Kandungan "Septic Tank" CSB Mall yang Tewaskan 4 Teknisi Diambil

Bandung
Jatuh Bangun Perempuan Asal Tasikmalaya Bangun Usaha Hijab yang Kini Diburu Konsumen

Jatuh Bangun Perempuan Asal Tasikmalaya Bangun Usaha Hijab yang Kini Diburu Konsumen

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Patok Tarif Seenaknya, 25 Juru Parkir Liar di Karawang Ditangkap

Patok Tarif Seenaknya, 25 Juru Parkir Liar di Karawang Ditangkap

Bandung
Pemprov Jabar Targetkan 11 Juta Ton Gabah Kering Giling di 2024

Pemprov Jabar Targetkan 11 Juta Ton Gabah Kering Giling di 2024

Bandung
Dramatis, Polisi Tangkap Tangan Curanmor di Jalan Cirebon–Kuningan

Dramatis, Polisi Tangkap Tangan Curanmor di Jalan Cirebon–Kuningan

Bandung
Video Viral Parkir di Minimarket Karawang Rp 15.000 untuk THR

Video Viral Parkir di Minimarket Karawang Rp 15.000 untuk THR

Bandung
Jasad Wisatawan Bandung Ditemukan 4 Km dari Pantai Cidamar

Jasad Wisatawan Bandung Ditemukan 4 Km dari Pantai Cidamar

Bandung
HUT ke 383, Kabupaten Bandung Masih Terjerat Problem Sampah

HUT ke 383, Kabupaten Bandung Masih Terjerat Problem Sampah

Bandung
Jadi Sorotan, Jalur Wisata Bandung Selatan Kerap Macet

Jadi Sorotan, Jalur Wisata Bandung Selatan Kerap Macet

Bandung
Atasi Pungli di Masjid Al Jabbar, Bey Machmudin Libatkan Aher dan Ridwan Kamil

Atasi Pungli di Masjid Al Jabbar, Bey Machmudin Libatkan Aher dan Ridwan Kamil

Bandung
Pasca-Lebaran Harga Sembako Turun, Pedagang Cirebon Semringah Penjualan Tembus Lebih dari 1 Ton

Pasca-Lebaran Harga Sembako Turun, Pedagang Cirebon Semringah Penjualan Tembus Lebih dari 1 Ton

Bandung
Sepasang Mahasiswa yang Mau Kuburkan Bayi di Jatinagor Jadi Tersangka

Sepasang Mahasiswa yang Mau Kuburkan Bayi di Jatinagor Jadi Tersangka

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com