Sejauh ini, pihaknya baru bisa meminta KPU untuk melakukan proses perbaikan. Proses itu, nantinya akan diteruskan ke partai politik.
Tak hanya itu, rekomendasi dari Bawaslu pun akan disertakan kepada partai yang melakukan pencatutan.
"Karena memang ruang subjek hukumnya ini. Kalau sudah ditetapkan baru kita bisa melakukan proses penanganan baik administratif maupun pidana di pemilu," imbuhnya.
Baca juga: Jurnalis di Tasikmalaya Namanya Dicatut Parpol, Tercatat dalam Sipol
Guna meminimalisir hal serupa meluas, Bawaslu Kabupaten Bandung telah menyiapkan posko pengaduan untuk masyarakat yang namanya dicatut oleh partai politik melalui Sipol.
"Jadi pelanggaran pencatutan bisa ditindak, hanya saja saat ini masih dalam tahap pendaftaran. Jadi kalau masuk pada ranah pemilu, ini kita ga ada kekosongan, paling masuk pada hukum lainnya. kami juga membuka posko pengaduan pencatutan di bawaslu ini," terangnya.
Tak hanya itu, sudah sejak awal, kata dia, Bawaslu Kabupaten Bandung sudah mengirimkan surat kepada partai politik agar melakukan pencegahan terkait pencatutan.
"Menyampaikan himbauan dan juga pencegahan Terkait pencatutan, terkait keadaan keanggotaan, terkait SK kepengurusan, tempat kantor dan sebagainya. Kita sudah sampaikan himbauan, dalam bentuk surat," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.