KARAWANG, KOMPAS.com-Sebanyak 31 warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melaporkan nama dan nomor induk kependudukan (NIK)-nya dicatut partai politik.
Adanya pencatutan itu diketahui setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang membuka posko aduan masyarakat.
"Padahal mereka mengaku bukan sebagai anggota partai," kata Kepala Bawaslu Kabupaten Karawang Kursin Kurniawan di kantornya, Rabu (7/9/2022).
Baca juga: Pengakuan ASN Buleleng yang Namanya Dicatut sebagai Anggota Parpol: Saya Heran
Kursin Kurniawan mengatakan, posko itu dibuka untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pengawasan tahapan Pemilu.
Mereka yang melapor terdiri dari berbagai macam profesi. Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), guru, PKH, pelajar atau mahasiswa, wiraswasta, perangkat desa, buruh dan ibu rumah tangga.
Dari data hasil laporan adanya sebanyak 10 orang ASN, 6 orang perangkat desa, 7 orang wiraswasta, 4 orang pelajar atau mahasiswa, 2 orang guru honorer, dan 2 orang buruh atau ibu rumah tangga.
"Saat ini sudah kita layangkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Karawang untuk nama-nama tersebut dilakukan proses penghapusan dalam Sipol sebagai anggota partai," kata dia.
Baca juga: Sejumlah NIK Warga Solo Dicatut Jadi Anggota Parpol
Kursin mengimbau, jika masih ada merasa namanya masih dicatut dalam Sipol KPU sebagai anggota partai politik tertentu, untuk segera melapor ke Bawaslu Kabupaten Karawang.
"Saya berharap masyarakat juga berperan serta dalam proses pengawasan ini dengan mengecek NIK-nya dalam link info pemilu untuk memastikan namanya atau NIK-nya tidak tertera dalam Sipol," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.