BANDUNG, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD tanggapi kasus dugaan penganiayaan di Pondok Pesantren Darussalam, Desa Gontor Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, Jawa timur.
Menurutnya, pihak pesantren akan tunduk pada proses hukum yang berlaku.
"Nggak apa-apa kan ada hukumnya, ya kan Gontor sudah bicara tunduk pada proses hukum," kata Mahfud ditemui di Hotel Pullman, Kota Bandung, Rabu (7/9/2022).
Baca juga: Jenazah Santri Gontor Diotopsi di TPU Sungai Selayur Palembang Besok Pukul 9.00 WIB
Mahfud menyerahkan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Biar saja ada proses hukumnya," ucapnya.
Seperti diketahui, kasus ini mencuat diawali oleh seorang ibu di Palembang, Sumatra Selatan yang mencurahkan isi hati mengenai kematian putranya yang merupakan santri Pondok Modern Darussalam Gontor.
Santri berinisial AM itu mulanya disebut meninggal karena kelelahan mengikuti perkemahan pada Kamis-Jumat. Namun ibu AM, Soimah, tak percaya dengan hal tersebut setelah melihat jasad putranya.
Baca juga: Alasan Pondok Gontor Tidak Lapor ke Polisi Soal Santri Dianiaya, Orangtua Tandatangani Kesepakatan
Pihak Pondok Gontor akhirnya mengakui menemukan dugaan penganiayaan dalam kasus kematian AM yang merupakan ketua panitia dalam perkemahan Kamis Jumat (Perkajum).
“Pada prinsipnya kami, Pondok Modem Darussalam Gontor, tidak memberikan toleransi segala aksi kekerasan di dalam lingkungan pesantren, apa pun bentuknya, termasuk dalam kasus almarhum AM ini,” jelas Juru Bicara PMDG Ponorogo Noor Syahid, Senin (5/9/2022).
Pondok Gontor mengaku telah mengeluarkan para terduga pelaku yang terlibat dalam kematian AM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.