BANDUNG, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebutkan, Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) hampir matang.
"Ini hukum pidana materil yang sudah 77 tahun kita tunggu dan hampir matang, ibarat masakan itu sudah hampir matang tinggal dibersihkan melalui dialog publik ini," kata Mahfud di Hotel Pullman, Kota Bandung, Rabu (7/9/2022).
Meski masih ada penolakan terhadap RKUHP ini, Mahfud menilai percikan-percikan tersebut harus diselesaikan dan didiskusikan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
"Kalau masih enggak puas juga kan masih ada mahkamah konstitusi, kalau gak puas juga sesudah jalan masih ada legislative review, masih banyak jalan namanya juga negara demokrasi. Tapi harus segera diputuskan," ucapnya.
Baca juga: RKUHP Dikemas Jadi 2 Buku, Kejahatan dan Pelanggaran Digabung di Buku II
Dikatakan RKUHP ini telah diinisiasi sejak lama, ia bahkan menyebut RKUHP telah ditunggu selama 77 tahun dan didiskusikan selama 59 tahun.
Untuk itu, ia berharap adanya dukungan dari masyarakat agar RKUHP ini segera disahkan.
"Kalau nunggu semuanya sepakat itu bukan negara demokrasi namanya tapi negara totaliter, ini kan kalau demokrasi dirembuk lalu yang paling rasional lalu diputuskan oleh MPR itulah hukum, resultantenya itu nanti ada di DPR," ucapnya.
Disinggung soal kapan waktu pengesahan RKUHP ini dilakukan, Mahfud menyebut bahwa RKUHP ini masih didiskusikan, hal tersebut merupakan perintah dari Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Arahan Presiden, RKUHP Disosialisasikan Lagi ke 11 Kota Indonesia
"Ya, nanti lah (disahkan). 17 Agustus enggak jadi karena presiden meminta didiskusikan lagi sampai masyarakat lebih banyak lagi yang paham, meluas. Ini sudah ratusan kali kita punya daftarnya, diskusi seperti ini bukan puluhan tapi ratusan kali karena sejak tahun 63 semua ada catatannya," jelasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.