BANDUNG, KOMPAS.com - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Jawa Barat dan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat akan segera mengumumkan kenaikan tarif angkutan menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
Keputusan itu didasarkan hasil rapat penyesuaian tarif angkutan umum AKDP kelas ekonomi di jalan dan angkutan bus kota pada Rabu (7/9/2022).
Sekretaris Dishub Jabar Idat Rosana membenarkan soal rencana kenaikan tarif bus AKDP kelas ekonomi tersebut.
Baca juga: Terdampak BBM, Kota Semarang Tetapkan Kenaikan Tarif Angkutan Umum, Maksimal Rp 6.500
Dishub Jabar akan segera mengumumkan secara resmi berapa kenaikan tarif AKDP untuk di seluruh wilayah Jawa Barat.
"Itu sementara hasil rapat kemarin dan dijadikan rujukan ke Kemenhub serta Pak Gubernur. Nanti resminya akan diumumkan sore ini berapa kenaikannya," kata Idat lewat telepon seluler, Kamis (8/9/2022).
Sekretaris Organda Jawa Barat Ifan Nurmufidin menuturkan, penyesuaian tarif tersebut dihitung berdasarkan per kilometer perjalanan bus AKDP di satu trayek.
"Kemarin sudah ada rapat dengan Dishub mengenai kajian penyesuaian tarif AKDP ekonomi akibat kenaikan BBM. Hasil kajiannya sudah ada dan itu nanti diajukan ke gubernur,” ucap Ifan.
“Ini masih pengajuan, nanti akan disahkan berdasarkan pertimbangan dari gubernur. Kalau untuk bus kota, itu kami masih menunggu keputusannya dari DAMRI,” terangnya.
Baca juga: Gubernur Viktor Terbitkan Pergub, Tarif Angkutan di NTT Naik 30 Persen
Berdasarkan dokumen hasil rapat, rincian penyesuain tarif bus AKDP kelas ekonomi di Jawa Barat adalah sebagai berikut:
Tarif batas atas per kilometer (Berdasarkan Pergub 15/2016)
- Bus Kecil: Rp 192,67
- Bus Sedang: Rp 192,67
- Bus Besar: Rp 263,54
Tarif batas atas per kilometer (Hasil kajian penyesuaian tarif)
- Bus Kecil: Rp 346,50
- Bus Sedang: Rp 346,07
- Bus Besar: Rp 478,89
Tarif batas bawah per kilometer (Berdasarkan Pergub 15/2016)
- Bus Kecil: Rp 118,57
- Bus Sedang: Rp 118,57
- Bus Besar: Rp 162,18
Tarif batas bawah per kilometer (Hasil kajian penyesuaian tarif)
- Bus Kecil: Rp 213,23
- Bus Sedang: Rp 212,97
- Bus Besar: Rp 294,7
Baca juga: Tarif Bus AKAP di Terminal Cicaheum Bandung Naik hingga Rp 40.000
Selain bus AKDP, penyesuain tarif juga diberlakukan untuk bus kota di Jawa Barat. Rinciannya sebagai berikut:
Tarif bus kota (Berdasarkan Pergub 15/2016)
-Umum: Rp 3.200
-Pelajar/Mahasiswa: Rp 1.300
Usulan tarif baru bus kota
-Umum: Rp 13.000
-Pelajar/Mahasiswa: Rp 8.000
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.