BANDUNG, KOMPAS.com - Mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB), Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.
Meski begitu, mantan terpidana korupsi Dana Operasional Menteri (DOM) ini wajib lapor sebulan sekali ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
Kepala Bapas Bandung, Bambang Ludiro mengatakan, Jero Wacik keluar dari Lapas Sukamiskin terhitung hari ini, Kamis (8/9/202). Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata itu pun keluar penjara dengan status CMB.
Baca juga: Mantan Anggota DPR Bowo Sidik Bebas Bersyarat, Susul Ratu Atut dan Jaksa Pinangki
"Sudah mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB), hari ini," kata Bambang ditemui di Bapas Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.
Meski telah menghirup udara bebas, Jero Wacik tetap diwajibkan untuk melapor satu kali setiap bulannya. Ia pun tetap diawasi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) hingga 21 November 2022.
Tahapan tersebut bakal dijalani Jero Wacik selama kurang lebih 2 bulan. "Tinggal menyelesaikan masa pembimbingan sampai 21 November 2022," ucapnya.
Selain itu, sejumlah aturan harus dijalani Jero Wacik sebelum mendapatkan kebebasannya yang murni. Yakni tidak diperkenankan keluar negeri kecuali ibadah atau sakit.
"Kalaupun boleh itu harus ada izin dari Pak Menteri. Tapi beliau bilang tidak ada rencana ke luar negeri," ucapnya.
Baca juga: Publik Soroti Bebas Bersyarat Pinangki, Wamenkumham Sebut Sudah Sesuai Regulasi
Bambang mengatakan, Jero Wacik sempat memeroleh remisi 6 bulan sebelum mendapatkan CMB.
"Remisinya itu 6 bulan total ya," ungkap Bambang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.