BANDUNG, KOMPAS.com- Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bandung Januar Solehuddin mengatakan, saat ini tengah melakukan pencermatan dan pengawasan terkait tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu tahun 2024.
Hal itu dilakukan menyusul ditemukannya sejumlah permasalahan, terutama soal adanya keanggotaan ganda dari partai politik.
Keanggotaan parpol yang kini perlu diklarifikasi itu antara lain ditemukannya keanggotaan ganda internal dan eksternal dalam Sipol. Pun terdapat satu nama yang diklaim oleh sejumlah partai politik.
“Dari hasil pengawasan, ditemukan keanggotaan ganda internal dalam Sipol sebanyak 6.435 orang dan 3.202 orang untuk keanggotaan ganda eksternal,” katanya dikonfirmasi, Jumat (9/9/2022).
Baca juga: 25 Warga DIY Mengadu ke Bawaslu Data Dirinya Dicatut Parpol
Temuan itu, kata dia, berdasarkan hasil pencermatan data keanggotaan parpol tersebut.
Hasilnya, banyak anggota parpol yang terindikasi belum masuk daftar pemilih serta masih adanya anggota parpol yang memiliki status jabatan yang dilarang sebagai anggota parpol.
"Ditemukan juga sebanyak 5.591 orang anggota parpol yang terindikasi belum masuk Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) dan 53 orang anggota parpol yang memiliki status jabatan yang dilarang sebagai anggota parpol," jelasnya.
Atas temuan itu, Januar telah menyampaikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Bandung untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Baca juga: 31 Nama Warga Karawang Dicatut Parpol, dari Mahasiswa hingga Guru Honorer
Menurutnya, pemberian surat rekomendasi penting untuk dilakukan, mengingat hasil tahapan verifikasi administrasi nantinya akan berdampak pada tahapan verifikasi faktual maupun penetapan partai politik.
Ia menilai pencermatan dan pengawasan penting dilakukan demi memastikan kebenaran dan keabsahan hasil verifikasi administrasi.
“Pemberian rekomendasi ini dilakukan untuk memastikan proses verifikasi administrasi berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan mencegah terjadinya sengketa proses pemilu,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.