CIREBON, KOMPAS.com – Polresta Cirebon Jawa Barat, menggerebek gudang yang diduga menjadi lokasi pengoplosan elpiji subsidi 3 Kg menjadi non-subsidi ukuran 5,5 Kg, 12 Kg, dan 50 Kg, di Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Senin (12/9/2022) siang.
Pantauan Kompas.com di lokasi, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, langsung memimpin kegiatan tersebut.
Dirinya bersama jajaran langsung mendatangi lokasi pengoplosan gas subsidi tersebut. Mereka segera memeriksa lokasi yang sudah dipasang garis polisi.
Baca juga: Pria Asal Medan Oplos Elpiji 3 Kg di Warteg Cileungsi Bogor, Raup Untung hingga Rp 90 Juta
Sambil menunjuk barang bukti, Arif menjelaskan tersangka mencari sekaligus menerima kiriman gas subsidi 3 kg dari berbagai daerah. Kemudian, tersangka meng-oplos dan memindahkan gas ke dalam tabung gas elpiji non subsidi, yang berukuran 5,5 Kg, 12 Kg, dan 50 Kg.
Arif juga menjelaskan sejumlah alat-alat di sekitar lokasi yang digunakan untuk melakukan proses pemindahan.
Tersangka menggunakan selang pemindah gas yang menghubungkan dari tabung gas subsidi ke tabung gas non-subsidi. Mereka juga menggunakan es batu untuk menjaga agar suhu gas stabil, dan menghindari adanya kecelakaan ledakan gas.
“Ini tabung gas subsidi ukuran 3 kg, disedot pakai selang ini, kemudian dimasukan ke tabung gas 5,5 Kg, 12 Kg, dan 50 Kg. Proses pemindahannya di sana (teras), karena di sini terlalu panas,” kata Arif kepada Kompas.com di sekitar area penggrebekan, Senin (12/9/2022).
Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan banyak barang bukti antara lain satu mobil truk, satu mobil l300, 26 selang regulator sebagai sarana pemindahan gas.
Kemudian 1.137 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, dengan komposisi 704 tabung kosong dan 433 tabung isi.
Polisi juga mengamankan tabung gas non subsidi yang berukuran 5,5 kilogram sebanyak 13 tabung, tabung gas 12 kilogram sebanyak 242 tabung, dan tabung gas 50 kilogram sebanyak 86 tabung. Sebanyak 934 tutup segel gas warna kuning, juga turut diamankan petugas.
Arif menerangkan, ada tiga orang yang diduga terlibat dalam tindak kriminal ini antara lain pelaku berinisial A-R pengelola atau pemilik, satu orang petugas pengirim, dan satu orang petugas pengamanan dan pengoplos.
“Dari hasil pendalaman, telah ditetapkan satu orang tersangka A-R sebagai pemilik aktivitas ini,” tambah Arif.
Berdasarkan pengakuan tersangka, para pelaku mendapatkan gas subsidi 3 kilogram dari berbagai tempat, yakni cirebon dan sekitarnya. Kemudian gas subsidi ini dipindahkan ke tabung gas nonsubsidi berbagai ukuran.
Setelah dinyatakan siap, tabung gas nonsubsidi mulai didistribusikan ke berbagai wilayah.
Baca juga: Penimbun BBM di Nganjuk Ditangkap, Simpan Ribuan Liter Pertalite dan Pertamax Oplosan
Mereka menjual tabung gas ini dengan harga murah dibanding harga umum, antara lain:
Arif menerangkan, tersangka terancam pasal 53 dan atau 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas. Ancaman hukuman enam tahun dengan denda 60 miliar rupiah.
Polisi masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait perolehan gas elpiji 3 kilogram sekaligus pendistribusian gas nonsubsidi tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.