Dari kedua tersangka diamankan beberapa foto dan video penyiksaan hewan.
"Para tersangka itu mengaku sengaja melakukan penyiksaan kepada hewan dan merekamnya demi konten. Konten video itu kemudian dijual di media sosial. Dari beberapa konten, mereka melakukan penganiayaan dengan sadis kepada hewan. Jadi bagaimana konten itu bisa ditonton dan ada permintaan untuk dijadikan penghasilan," ujar dia.
Sampai saat ini, kata Suhardi, pihaknya masih mengembangkan kasusnya karena diduga masih ada pihak-pihak yang berkaitan.
Baca juga: Diduga Gangguan Jiwa, Pria yang Bacok Pamannya di Tangerang Disebut Kerap Siksa Hewan Liar
Sedangkan kedua tersangka kini sudah mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 juncto Pasal 21 Undang-Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, serta Pasal 91 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Mereka terancam hukuman penjara sekitar 5 tahun dan denda Rp 100 juta," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.