Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siksa Monyet dan Lutung demi Konten, 2 Pemuda Asal Tasikmalaya Ditangkap

Kompas.com - 13/09/2022, 20:24 WIB
Irwan Nugraha,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com- AY (25) dan I (25) warga Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, ditangkap polisi usai membuat konten video penyiksaan beberapa ekor monyet.

Keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka karena kelakuan sadisnya ke hewan itu telah dilakukan selama empat bulan terakhir.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tasikmalaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Suhardi Hery Heryanto mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari adanya laporan dari masyarakat tentang kegiatan sadis warganya ke hewan.

Baca juga: Unggah Video Sembelih Kucing, Seorang Mahasiswa Ditangkap

Penganiayaan sadis kedua tersangka pun dilakukan kepada beberapa ekor hewan dilindungi yakni monyet ekor panjang dan lutung hutan.

"Penganiayaan itu dilakukan dengan cara yang sadis, seperti menyayat bagian tubuh satwa dengan pisau dan menggunting telinga satwa," jelas Suhardi kepada wartawan di kantornya, Selasa (13/9/2022).

Suhardi menambahkan, berdasarkan pengakuan kedua tersangka perbuatannya sengaja untuk direkam dan dijadikan sebuah konten video.

Konten itu pun dijual di dunia maya dengan aplikasi berbayar yang peminatnya sebagian besar warga luar negeri.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, terdapat lima ekor monyet ekor panjang dan lutung yang dijadikan objek penyiksaan. Sejumlah satwa yang disiksa kedua tersangka bahkan sampai mati," tambah Suhardi.

Baca juga: Pelaku Penyembelih Kucing Hamil di Bengkulu Ditetapkan Tersangka

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya, lanjut Suhardi, mengamankan barang bukti seekor monyet ekor panjang dan lutung, satu set mesin bor, mesin blender, pisau dapur dan alat penyiksaan lainnya.

 

Dari kedua tersangka diamankan beberapa foto dan video penyiksaan hewan.

"Para tersangka itu mengaku sengaja melakukan penyiksaan kepada hewan dan merekamnya demi konten. Konten video itu kemudian dijual di media sosial. Dari beberapa konten, mereka melakukan penganiayaan dengan sadis kepada hewan. Jadi bagaimana konten itu bisa ditonton dan ada permintaan untuk dijadikan penghasilan," ujar dia.

Sampai saat ini, kata Suhardi, pihaknya masih mengembangkan kasusnya karena diduga masih ada pihak-pihak yang berkaitan.

Baca juga: Diduga Gangguan Jiwa, Pria yang Bacok Pamannya di Tangerang Disebut Kerap Siksa Hewan Liar

Sedangkan kedua tersangka kini sudah mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 juncto Pasal 21 Undang-Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, serta Pasal 91 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Mereka terancam hukuman penjara sekitar 5 tahun dan denda Rp 100 juta," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Alasan Pembunuh yang Cor Korban di KBB Pakai Cosplay Badut, Kelabui Polisi

Alasan Pembunuh yang Cor Korban di KBB Pakai Cosplay Badut, Kelabui Polisi

Bandung
Ada Tren 'Resign' Usai Lebaran, Disnaker Bandung Gelar 8 Job Fair

Ada Tren "Resign" Usai Lebaran, Disnaker Bandung Gelar 8 Job Fair

Bandung
Cerita Ratusan Mantan Karyawan Pikiran Rakyat Tuntut Perusahaan Bayar Haknya yang 4 Tahun Menggantung

Cerita Ratusan Mantan Karyawan Pikiran Rakyat Tuntut Perusahaan Bayar Haknya yang 4 Tahun Menggantung

Bandung
Sampel Kandungan 'Septic Tank' CSB Mall yang Tewaskan 4 Teknisi Diambil

Sampel Kandungan "Septic Tank" CSB Mall yang Tewaskan 4 Teknisi Diambil

Bandung
Jatuh Bangun Perempuan Asal Tasikmalaya Bangun Usaha Hijab yang Kini Diburu Konsumen

Jatuh Bangun Perempuan Asal Tasikmalaya Bangun Usaha Hijab yang Kini Diburu Konsumen

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Patok Tarif Seenaknya, 25 Juru Parkir Liar di Karawang Ditangkap

Patok Tarif Seenaknya, 25 Juru Parkir Liar di Karawang Ditangkap

Bandung
Pemprov Jabar Targetkan 11 Juta Ton Gabah Kering Giling di 2024

Pemprov Jabar Targetkan 11 Juta Ton Gabah Kering Giling di 2024

Bandung
Dramatis, Polisi Tangkap Tangan Curanmor di Jalan Cirebon–Kuningan

Dramatis, Polisi Tangkap Tangan Curanmor di Jalan Cirebon–Kuningan

Bandung
Video Viral Parkir di Minimarket Karawang Rp 15.000 untuk THR

Video Viral Parkir di Minimarket Karawang Rp 15.000 untuk THR

Bandung
Jasad Wisatawan Bandung Ditemukan 4 Km dari Pantai Cidamar

Jasad Wisatawan Bandung Ditemukan 4 Km dari Pantai Cidamar

Bandung
HUT ke 383, Kabupaten Bandung Masih Terjerat Problem Sampah

HUT ke 383, Kabupaten Bandung Masih Terjerat Problem Sampah

Bandung
Jadi Sorotan, Jalur Wisata Bandung Selatan Kerap Macet

Jadi Sorotan, Jalur Wisata Bandung Selatan Kerap Macet

Bandung
Atasi Pungli di Masjid Al Jabbar, Bey Machmudin Libatkan Aher dan Ridwan Kamil

Atasi Pungli di Masjid Al Jabbar, Bey Machmudin Libatkan Aher dan Ridwan Kamil

Bandung
Pasca-Lebaran Harga Sembako Turun, Pedagang Cirebon Semringah Penjualan Tembus Lebih dari 1 Ton

Pasca-Lebaran Harga Sembako Turun, Pedagang Cirebon Semringah Penjualan Tembus Lebih dari 1 Ton

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com