SUKABUMI, KOMPAS.com - Polres Sukabumi menangkap enam orang diduga terlibat jaringan perdagangan manusia antar negara, Selasa (13/9/2022).
Selain itu tiga orang anggota lain yang sudah teridentifikasi identitasnya masih buron. Ketiganya tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO).
Keenam orang yang ditangkap yaitu HA (52), LS (50), I (40), J (40), MF (22) dan DA (39).
Baca juga: Pelaku Perdagangan Orang ke Uni Emirat Arab Ditangkap di Sukabumi
Wakil Kepala Polres Sukabumi Kompol R. Bimo Moernanda mengungkapkan enam tersangka diamankan berdasarkan laporan sejumlah korban.
"Korbannya ada sembilan orang," ungkap Bimo pada konferensi pers di Palabuhanratu, Rabu (14/9/2022).
Kesembilan korbannya itu berasal dari Lampung 3 orang, Kota Sukabumi 1 orang, Kabupaten Sukabumi 3 orang, Bandung Barat 1 orang dan Cianjur 1 orang.
Menurut Bimo modus operandi awalnya para tersangka menawari pekerjaan sebagai pekerja rumah tangga di Uni Emirat Arab dan Arab Saudi kepada para korbannya.
"Setelah didalami tidak ada perusahaan yang menaunginya, dan ilegal," ujar dia.
"Saat ini perkaranya masih didalami, karena pengungkapannya baru tanggal 13 September," sambung Bimo.
Kepala Bagian Operasi (KBO) Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Ipda Ruskan menambahkan para korban direkrut pelaku lewat perkenalan pribadi atau lewat kenalan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.