Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Sukabumi Tangkap 6 Orang Diduga Jaringan Perdagangan Manusia ke Luar Negeri

Kompas.com - 14/09/2022, 21:04 WIB
Budiyanto ,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Polres Sukabumi menangkap enam orang diduga terlibat jaringan perdagangan manusia antar negara, Selasa (13/9/2022).

Selain itu tiga orang anggota lain yang sudah teridentifikasi identitasnya masih buron. Ketiganya tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO).

Keenam orang yang ditangkap yaitu HA (52), LS (50), I (40), J (40), MF (22) dan DA (39).

Baca juga: Pelaku Perdagangan Orang ke Uni Emirat Arab Ditangkap di Sukabumi

Wakil Kepala Polres Sukabumi Kompol R. Bimo Moernanda mengungkapkan enam tersangka diamankan berdasarkan laporan sejumlah korban.

"Korbannya ada sembilan orang," ungkap Bimo pada konferensi pers di Palabuhanratu, Rabu (14/9/2022).

Kesembilan korbannya itu berasal dari Lampung 3 orang, Kota Sukabumi 1 orang, Kabupaten Sukabumi 3 orang, Bandung Barat 1 orang dan Cianjur 1 orang.

Menurut Bimo modus operandi awalnya para tersangka menawari pekerjaan sebagai pekerja rumah tangga di Uni Emirat Arab dan Arab Saudi kepada para korbannya.

"Setelah didalami tidak ada perusahaan yang menaunginya, dan ilegal," ujar dia.

"Saat ini perkaranya masih didalami, karena pengungkapannya baru tanggal 13 September," sambung Bimo.

Kepala Bagian Operasi (KBO) Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Ipda Ruskan menambahkan para korban direkrut pelaku lewat perkenalan pribadi atau lewat kenalan.

"Para korban dijanjikan gaji kisaran 1.200 Real (sekitar Rp 4,8 juta) per bulan," kata Ruskan.

Para pelaku ini, lanjut dia, mempunyai peran masing-masing, ada yang bertugas sebagai perekrut perdagangan, dan bertugas sebagai pengurus penampungan.

Baca juga: Korban Perdagangan Manusia di Kamboja Asal Banyuwangi Pulang dengan Selamat

Polisi juga mengamankan barang bukti antara lain berbagai dokumen kependudukan milik korban, 13 surat izin keluarga, 7 unit telepon selular, 1 bundel potongan layar percakapan antara para korban dan tersangka, 2 unit kendaraan roda empat merk Toyota Avanza dan Daihatsu Ayla.

Para tersangka akan dijerat pasal 2 ayat (1) atau ayat (2) dan atau pasal 4 dan atau pasal 10 dan atau pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Ancaman kurungan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda minimal Rp120 juta maksimal Rp600 juta," kata Ruskan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi 2 Ormas di Bandung Bentrok hingga 1 Orang Tewas, Berawal dari Tersenggol

Kronologi 2 Ormas di Bandung Bentrok hingga 1 Orang Tewas, Berawal dari Tersenggol

Bandung
Kayla Meninggal Usai Lari 7 Putaran 12 Menit Saat Seleksi Paskibraka

Kayla Meninggal Usai Lari 7 Putaran 12 Menit Saat Seleksi Paskibraka

Bandung
Siswi SMA di Sukabumi Meninggal Saat Ikut Seleksi Paskibraka, Ini Kronologinya

Siswi SMA di Sukabumi Meninggal Saat Ikut Seleksi Paskibraka, Ini Kronologinya

Bandung
2 Ormas Bentrok di Bandung, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

2 Ormas Bentrok di Bandung, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Bandung
Persib vs Persebaya Besok, Polisi Larang Bonek Datang ke Bandung

Persib vs Persebaya Besok, Polisi Larang Bonek Datang ke Bandung

Bandung
Kisah Pilu Nenek Rusmini, Rumahnya Ambruk Diterpa Hujan Deras

Kisah Pilu Nenek Rusmini, Rumahnya Ambruk Diterpa Hujan Deras

Bandung
Ratusan Rumah di Lebak Banten Terendam Banjir

Ratusan Rumah di Lebak Banten Terendam Banjir

Bandung
Protes Jalan Rusak, Warga Tanami Pohon Pisang di Jalan Depan Gerbang Kantor Pemkab Bandung Barat

Protes Jalan Rusak, Warga Tanami Pohon Pisang di Jalan Depan Gerbang Kantor Pemkab Bandung Barat

Bandung
Bukan Tak Diupah, Diungkap Motif Tukang Kebun Bunuh Majikan di Bandung

Bukan Tak Diupah, Diungkap Motif Tukang Kebun Bunuh Majikan di Bandung

Bandung
Terungkap, Pria Dibunuh dan Dicor di Bandung Barat Direncanakan 2 Hari Sebelumnya

Terungkap, Pria Dibunuh dan Dicor di Bandung Barat Direncanakan 2 Hari Sebelumnya

Bandung
Ijal yang Bunuh dan Cor Mayat Didi di Bandung Barat Sempat Menyamar Pakai Kostum Badut di Jakarta

Ijal yang Bunuh dan Cor Mayat Didi di Bandung Barat Sempat Menyamar Pakai Kostum Badut di Jakarta

Bandung
Bentrok Maut 2 Ormas di Bandung, Polisi: Mereka Sudah Sepakat Berdamai

Bentrok Maut 2 Ormas di Bandung, Polisi: Mereka Sudah Sepakat Berdamai

Bandung
BI Banten Temukan 28 Lembar Uang Palsu Selama Ramadhan 2024

BI Banten Temukan 28 Lembar Uang Palsu Selama Ramadhan 2024

Bandung
Bunga Bangkai Raksasa Mekar Sempurna di Kebun Raya Cibodas

Bunga Bangkai Raksasa Mekar Sempurna di Kebun Raya Cibodas

Bandung
4 Bulan di 2024, Pasien DBD Kabupaten Kuningan Naik Lebihi Tahun 2023

4 Bulan di 2024, Pasien DBD Kabupaten Kuningan Naik Lebihi Tahun 2023

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com