Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Sukabumi Tangkap 6 Orang Diduga Jaringan Perdagangan Manusia ke Luar Negeri

Kompas.com - 14/09/2022, 21:04 WIB
Budiyanto ,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Polres Sukabumi menangkap enam orang diduga terlibat jaringan perdagangan manusia antar negara, Selasa (13/9/2022).

Selain itu tiga orang anggota lain yang sudah teridentifikasi identitasnya masih buron. Ketiganya tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO).

Keenam orang yang ditangkap yaitu HA (52), LS (50), I (40), J (40), MF (22) dan DA (39).

Baca juga: Pelaku Perdagangan Orang ke Uni Emirat Arab Ditangkap di Sukabumi

Wakil Kepala Polres Sukabumi Kompol R. Bimo Moernanda mengungkapkan enam tersangka diamankan berdasarkan laporan sejumlah korban.

"Korbannya ada sembilan orang," ungkap Bimo pada konferensi pers di Palabuhanratu, Rabu (14/9/2022).

Kesembilan korbannya itu berasal dari Lampung 3 orang, Kota Sukabumi 1 orang, Kabupaten Sukabumi 3 orang, Bandung Barat 1 orang dan Cianjur 1 orang.

Menurut Bimo modus operandi awalnya para tersangka menawari pekerjaan sebagai pekerja rumah tangga di Uni Emirat Arab dan Arab Saudi kepada para korbannya.

"Setelah didalami tidak ada perusahaan yang menaunginya, dan ilegal," ujar dia.

"Saat ini perkaranya masih didalami, karena pengungkapannya baru tanggal 13 September," sambung Bimo.

Kepala Bagian Operasi (KBO) Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Ipda Ruskan menambahkan para korban direkrut pelaku lewat perkenalan pribadi atau lewat kenalan.

"Para korban dijanjikan gaji kisaran 1.200 Real (sekitar Rp 4,8 juta) per bulan," kata Ruskan.

Para pelaku ini, lanjut dia, mempunyai peran masing-masing, ada yang bertugas sebagai perekrut perdagangan, dan bertugas sebagai pengurus penampungan.

Baca juga: Korban Perdagangan Manusia di Kamboja Asal Banyuwangi Pulang dengan Selamat

Polisi juga mengamankan barang bukti antara lain berbagai dokumen kependudukan milik korban, 13 surat izin keluarga, 7 unit telepon selular, 1 bundel potongan layar percakapan antara para korban dan tersangka, 2 unit kendaraan roda empat merk Toyota Avanza dan Daihatsu Ayla.

Para tersangka akan dijerat pasal 2 ayat (1) atau ayat (2) dan atau pasal 4 dan atau pasal 10 dan atau pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Ancaman kurungan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda minimal Rp120 juta maksimal Rp600 juta," kata Ruskan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com