Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Sukabumi Tangkap 6 Orang Diduga Jaringan Perdagangan Manusia ke Luar Negeri

Kompas.com - 14/09/2022, 21:04 WIB
Budiyanto ,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Polres Sukabumi menangkap enam orang diduga terlibat jaringan perdagangan manusia antar negara, Selasa (13/9/2022).

Selain itu tiga orang anggota lain yang sudah teridentifikasi identitasnya masih buron. Ketiganya tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO).

Keenam orang yang ditangkap yaitu HA (52), LS (50), I (40), J (40), MF (22) dan DA (39).

Baca juga: Pelaku Perdagangan Orang ke Uni Emirat Arab Ditangkap di Sukabumi

Wakil Kepala Polres Sukabumi Kompol R. Bimo Moernanda mengungkapkan enam tersangka diamankan berdasarkan laporan sejumlah korban.

"Korbannya ada sembilan orang," ungkap Bimo pada konferensi pers di Palabuhanratu, Rabu (14/9/2022).

Kesembilan korbannya itu berasal dari Lampung 3 orang, Kota Sukabumi 1 orang, Kabupaten Sukabumi 3 orang, Bandung Barat 1 orang dan Cianjur 1 orang.

Menurut Bimo modus operandi awalnya para tersangka menawari pekerjaan sebagai pekerja rumah tangga di Uni Emirat Arab dan Arab Saudi kepada para korbannya.

"Setelah didalami tidak ada perusahaan yang menaunginya, dan ilegal," ujar dia.

"Saat ini perkaranya masih didalami, karena pengungkapannya baru tanggal 13 September," sambung Bimo.

Kepala Bagian Operasi (KBO) Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Ipda Ruskan menambahkan para korban direkrut pelaku lewat perkenalan pribadi atau lewat kenalan.

"Para korban dijanjikan gaji kisaran 1.200 Real (sekitar Rp 4,8 juta) per bulan," kata Ruskan.

Para pelaku ini, lanjut dia, mempunyai peran masing-masing, ada yang bertugas sebagai perekrut perdagangan, dan bertugas sebagai pengurus penampungan.

Baca juga: Korban Perdagangan Manusia di Kamboja Asal Banyuwangi Pulang dengan Selamat

Polisi juga mengamankan barang bukti antara lain berbagai dokumen kependudukan milik korban, 13 surat izin keluarga, 7 unit telepon selular, 1 bundel potongan layar percakapan antara para korban dan tersangka, 2 unit kendaraan roda empat merk Toyota Avanza dan Daihatsu Ayla.

Para tersangka akan dijerat pasal 2 ayat (1) atau ayat (2) dan atau pasal 4 dan atau pasal 10 dan atau pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Ancaman kurungan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda minimal Rp120 juta maksimal Rp600 juta," kata Ruskan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kekesalan Warga Bandung Barat Belasan Tahun Tuntut Perbaikan Jalan hingga Ancam Golput Pemilu 2024

Kekesalan Warga Bandung Barat Belasan Tahun Tuntut Perbaikan Jalan hingga Ancam Golput Pemilu 2024

Bandung
Sosok Bu Guritno, Lansia yang Tinggal Sendiri Selama 20 Tahun di Rumah Terbengkalai, Dulu Kerja di IPTN

Sosok Bu Guritno, Lansia yang Tinggal Sendiri Selama 20 Tahun di Rumah Terbengkalai, Dulu Kerja di IPTN

Bandung
Lahan Kering di Gunung Manglayang Terbakar, Warga Padamkan Api Pakai Pelepah Pisang

Lahan Kering di Gunung Manglayang Terbakar, Warga Padamkan Api Pakai Pelepah Pisang

Bandung
Unpad: 85 Persen Bahan Baku Produk Kecantikan Masih Impor

Unpad: 85 Persen Bahan Baku Produk Kecantikan Masih Impor

Bandung
5 Wanita di Bandung Dijual 2 Muncikari Prostitusi 'Online'

5 Wanita di Bandung Dijual 2 Muncikari Prostitusi "Online"

Bandung
Jualan Nasi Kuning ala Jusuf Hamka, Nilai Filosofis dan Pengalaman Masa Kecil

Jualan Nasi Kuning ala Jusuf Hamka, Nilai Filosofis dan Pengalaman Masa Kecil

Bandung
Menyusuri 'Jalan Stum' Jalur Bersejarah Era Kolonial Belanda di Garut

Menyusuri "Jalan Stum" Jalur Bersejarah Era Kolonial Belanda di Garut

Bandung
Pantai Cibutun Sukabumi Disebut Terkotor Keempat di Indonesia, Sampah Ganggu Nelayan

Pantai Cibutun Sukabumi Disebut Terkotor Keempat di Indonesia, Sampah Ganggu Nelayan

Bandung
Wanita Lansia yang Hidup Sebatang Kara di Bandung Dievakuasi Dinas Sosial

Wanita Lansia yang Hidup Sebatang Kara di Bandung Dievakuasi Dinas Sosial

Bandung
Pantai di Sukabumi Disebut Terkotor Keempat Se-Indonesia, Pemkab Jadwalkan Pembersihan Massal

Pantai di Sukabumi Disebut Terkotor Keempat Se-Indonesia, Pemkab Jadwalkan Pembersihan Massal

Bandung
Prakiraan Cuaca di Bandung Hari Ini, 3 Oktober 2023: Cerah dan Berawan

Prakiraan Cuaca di Bandung Hari Ini, 3 Oktober 2023: Cerah dan Berawan

Bandung
Curug Panjang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Panjang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Bandung
Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Kos-kosan Per Jam di Indramayu Disegel Usai Digerebek Puluhan Ibu-ibu

Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Kos-kosan Per Jam di Indramayu Disegel Usai Digerebek Puluhan Ibu-ibu

Bandung
2 Eks Kadis dan Ketua Serikat Pekerja di Purwakarta Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp 1,8 Miliar

2 Eks Kadis dan Ketua Serikat Pekerja di Purwakarta Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp 1,8 Miliar

Bandung
Deklarasi Dukung Ganjar Jadi Bakal Capres, Ketua PSI Cirebon Disanksi SP 1

Deklarasi Dukung Ganjar Jadi Bakal Capres, Ketua PSI Cirebon Disanksi SP 1

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com