Kendati begitu, dalam persidangan ia mengungkapkan beberapa langkah agar aplikasi serupa tak menyebar di kalangan masyarakat.
"Paling tidak kita harus edukasi, masyarakat harus berani menanyakan soal legalitas aplikasinya kepada yang menawarkan," tuturnya.
Sementara saksi kedua Agus Sulistianto dari Bappepti mengatakan pada tahun 2018 pihaknya melakukan analisis terkait aplikasi investasi Binary Option Quotex.
Dari hasil analisisnya, Agus melihat adanya potensi perdagangan berjangka komoditi sebagai kedok.
"Jadi tahun 2019 kita melakukan pemblokiran, kami melihat juga masyarakat yang tidak paham, bisa saja terkecoh menganggap ini perdagangan berjangka," jelasnya kepasa Hakim Ketua.
Pihaknya menilai platfrom ini lebih pada menebak harga. Awalnya, kata dia, trader yang baru mendaftar dipersilahkan untuk mendepositkan uang Rp 154 ribu, kemudian diberikan dua pilihan naik atau turun.
Baca juga: Kuasa Hukum Doni Salmanan Nilai Ada Motif Terselubung dalam Keterangan Saksi JPU
"Jika, tebakan dari trader itu benar maka ia akan mendapatkan 90 persen keuntungan dari angka deposit, tapi kalau kalah bisa kehilangan 100 persen biaya awal," tambahnya.
Saat hakim menanyakan pada Agus, ihwal aplikasi tersebut tak jauh berbeda dengan aplikasi judi. Agus mengiyakan hal itu.
"Karena di sana ada semacam kegiatan tebak-tebakan tadi, secara tidak langsung mirip dengan judi," sambungnya.
Tak hanya itu, Agus mengungkapkan aplikasi serupa seperti Binomo atau Quotex sama sekali tidak memiliki izin usaha baik perdagangan berjangka, atau yang lainnya.
"Kalau pandangan kami ini bukan investasi, juga bukan perdagangan karena kalau investasi tentunya perkembangan uang, kemudian kalau perdagangan ada proses pemindahan uang," bebernya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.