d. Calon Mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi.
Baca juga: 3 Langkah Cegah Terjadinya Suap dan Gratifikasi di PTN Menurut Pengamat
Sesudah pelaksanaannya, PTN mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit hal-hal sebagai berikut:
a. Jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi
b. Masa sanggah selama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi
c. Tata cara penyanggahan hasil seleksi
d. Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.