BANDUNG, KOMPAS.com - Dalam sidang Doni Salmanan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ikhsan Nasrulloh menyebut keterangan saksi ahli hari ini sangat memuaskan dan membuka tabir ihwal platfrom Quotex.
Menurutnya, semua saksi ahli menjelaskan bahwa platform Quotex itu ilegal seperti perjudian berkedok investasi.
"Dari saksi yang hadir tadi ada lima orang, tiga orang dari Satgas waspada investasi, satu penerima dana, satu lagi Ketua Paguyuban Korban," katanya ditemui usai sidang, Kamis (15/9/2022).
Baca juga: Sidang Lanjutan Doni Salmanan, Saksi Ahli Sebut Quotex Serupa Judi
Kendati keterangan saksi ahli sangat memuaskan, pihaknya tak mau gegabah soal kesimpulan bakal memenangkan sidang.
Ikhsan mengungkapkan setelah seluruh saksi dihadirkan, maka kesimpulan bisa tergambarkan.
"Kita masih banyak saksi, jadi kita tetap upayakan semua saksi hadir dulu.Tapi dari awal kami yakin itu sudah terbukti," tambahnya.
Tak hanya memberikan keterangan soal platfrom Quotex yang mirip seperti platfrom judi.
Agus menyebut, para saksi ahli juga mengungkapkan peran Doni Salmanan sebagai afiliator.
"Dan terdakwa Doni Salmanan selaku afiliator, selalu mengatakan dalam promosinya itu, trading terus padahal sebenarnya dia adalah seorang afiliator," bebernya.
Pihaknya menampik, klaim kuasa hukum yang menyebut bahwa keterangan saksi yang dihadirkan JPU memberikan keuntungan bagi kliennya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.