Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBNU Turunkan Caretaker, MWC NU Karawang Ancam Segel Kantor PCNU

Kompas.com - 16/09/2022, 19:48 WIB
Farida Farhan,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Sebanyak 22 Majelis Wakil Cabang (MWC) Nahdlatul Ulama (NU) mengancam menyegel atau menggembok kantor PCNU, usai Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menurunkan caretaker untuk menggelar Konfercab ulang Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Karawang.

Ini buntut dari hasil konfercab PCNU Karawang ke XXI pada 26 Maret 2022 terus berlangsung.

"Kalaupun ada caretaker, kami akan menyegel kantor PCNU, kalau benar-benar datang," kata Isep Ahmad dari MWC Cikampek, Kamis (15/9/2022).

Konfercab PCNU Karawang ke XXI pada 26 Maret 2022 yang memenangkan Kyai Ahmad Ruhyat Hasbi atau Kang Uyan, menurut Isep, sudah sesuai dengan AD/RT dan aturan yang berlaku.

Baca juga: PBNU Maklumi Keputusan Pemerintah Naikkan Harga BBM

"22 dari 30 MWC menyatakan sikap sehubungan dengan telah diturunkannya SK Caretaker. Kami sudah beberapa kali ke PBNU untuk audiensi tapi tidak respon, oleh karena itu kami akan mengambil langkah hukum," ujar Isep.

Rois Surya MWCNU Cikampek Saiful Huda menilai, caretaker dan konfercan ulang PCNU Karawang dinilai bukan solusi. Justru bakal membuat kegaduhan.

Bahkan ia menyebutkan tindakan PBNU terhadap PCNU Karawang dinilai terindikasi adanya muatan elit politik.

"Kami anggap itu bentuk tindak politik oleh oknum petinggi pengurus PBNU karena tidak suka dengan ketua terpilih," ujar Huda.

Huda menyebut konfercab PCNU Karawang ke XXI pada 26 Maret 2022 yang memenangkan Kang Uyan, hingga saat ini belum mendapatkan surat keputusan (SK).

Huda meminta PBNU segera keluarkan surat keputusan konfercab XXI Karawang yang menetapkan KH Nandang Qusyaeri dan KH Ahmad Ruhyat Hasby sebagai Rais Syuriah dan Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Karawang masa khidmat 2022-2027.

Sementara itu, Wakil Sekertaris Jenderal PBNU Syarif Munawi mengatakan, PBNU menerbitkan Surat Caretaker PCNU Kabupaten Karawang pada 24 Agustus 2022.

Surat itu dikeluarkan karena dalam proses penyelenggaraan Konfercab XXI PCNU Karawang, dinilai terdapat ketidaksesuaian dengan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.

Menurut Syarif, klaim adanya MWC NU Kabupaten Karawang, sejumlah 22 majelis yang menolak caretaker perlu diklarifikasi lebih lanjut.

Baca juga: Wasekjen PBNU Nilai Polri Perlu Berbenah agar Masyarakat Tidak Gelisah

"Mengingat dalam catatan kami, tidak semuanya ke-22 MWC NU tersebut diwakili atau ditandatangani oleh Rais Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah MWC NU sebagaimana yang tercantum dalam SK MWC NU masing-masing yang masih berlaku. Beberapa darinya tidak lengkap," kata Syarif.

PBNU, tambah Syarif, akan membuka ruang komunikasi dengan pihak-hihak terkait. Adapun segala sesuatunya akan dikembalikan kepada ketentuan yang berlaku.

"Terkait aspirasi mereka untuk dilakukan tabayyun, PBNU juga telah menugasi PWNU Jawa Barat untuk melakukan mediasi dan konsolidasi MWC NU di Kabupaten Karawang terkait kegaduhan atas hasil keputusan Konfercab tersebut," ungkap Sarif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com