Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Lahan Bandung Zoo, Pengelola: Tidak Ada Perjanjian Sewa Menyewa

Kompas.com - 18/09/2022, 13:00 WIB
Reni Susanti

Editor

BANDUNG, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari pengelola Bandung Zoo Garden (Bazoga), I Gde Pantja Astawa mengatakan, tidak ada perjanjian sewa menyewa lahan dengan Pemerintah Kota Bandung.

Pakar Hukum Tata Negara ini mengatakan, sewa menyewa lahan harusnya didasarkan pada kepemilikan sertifikat. Sedangkan hingga kini lahan seluas 14 hektare tersebut belum memiliki sertifikat.

"Dari hasil kajian ini kalau memang dipandang aset daerah kalau merujuk perundang-undangan khususnya UU Pembendaharaan Negara harus didasarkan kepada pemilikan sertifikat, ini pun tidak punya mereka sehingga apa dasarnya mengklaim ada perjanjian sewa menyewa dan tidak masuk akal," ujar Panjta dalam rekamannya, Sabtu (17/9/2022).

Baca juga: Ingin Jadi Perawat Satwa di Bandung Zoo Saat Libur Sekolah, Catat Syaratnya

Pantja mengungkapkan, yayasan telah membentuk tim dan menerbitkan pendapat hukum tentang status hak atas lahan Bandung Zoo. Hal itu dilakukan untuk mengetahui pihak mana yang sebenarnya memiliki lahan itu.

Dari hasil kajian dan pendapat hukum, ia menyarankan yayasan mendaftarkan lahan yang dikelolanya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Hal itu didasarkan pada Pasal 76A Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3/1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Baca juga: Obyek Wisata di Bandung Tutup Sementara, Termasuk Bandung Zoo

"‎Kami rekomendasikan agar yayasan memprioritaskan melakukan pendaftaran. Maka, bisa diurus lebih lanjut untuk serfitikat," tutur Pantja.

Akui Lalai

Diakuinya, yayasan telah lalai hingga menimbulkan perseteruan atas hak lahan. Padahal, Bandung Zoo sudah menggunakan lahan itu 89 tahun sejak zaman Belanda.

Namun selama itu pula, Bandung Zoo lalai tidak mengurus administrasi lahan.

Walau lalai, Pantja tetap mendorong yayasan tetap menyertifikasi lahan Bazoga berdasarkan kajian secara sejarah dan hukum.

Sebab dalam aturan pendaftaran tanah, ada beberapa syarat. Pertama, siapapun yang menguasai lahan secara de facto secara terus menerus dalam 20 tahun bisa mendaftarkan sertifikat.

Baca juga: Bandung Zoo Gelar Buka Puasa Bareng Singa, Binturong, dan Burung

Kedua, tidak pernah diganggu atau digugat. Ketiga, diakui masyarakat atau sekeliling kebun binatang. Lalu kemudian minimalnya ada dua saksi.

"Ini secara de facto dikuasai fisik oleh yayasan," beber dia.

Proses pendaftaran tanah yang sedang dalam sengketa tidak menjadi halangan. Hal ini sesuai dengan PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Untuk itu ia meminta Pemkot Bandung jangan asal mengklaim lahan Bazoga. Karena berdasar pendapat hukum dari Jaksa Pengacara Negara pada 5 Mei 2014, aset Pemkot Bandung bukan terletak di lahan Bandung Zoo.

Sebelumnya, Pemkot Bandung bersikukuh lahan Bandung Zoo merupakan aset daerah Pemkot Bandung. lahan itu tercatat dalam kartu inventaris barang (KIB) BKAD Bandung pada 2005.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Anggota Ormas 'Ngamuk' dan Rusak Rumah di Subang, 19 Orang Jadi Tersangka

Anggota Ormas "Ngamuk" dan Rusak Rumah di Subang, 19 Orang Jadi Tersangka

Bandung
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Turun, Status Turun Menjadi Waspada

Aktivitas Gunung Anak Krakatau Turun, Status Turun Menjadi Waspada

Bandung
Kronologi 2 Ormas di Bandung Bentrok hingga 1 Orang Tewas, Berawal dari Tersenggol

Kronologi 2 Ormas di Bandung Bentrok hingga 1 Orang Tewas, Berawal dari Tersenggol

Bandung
Kayla Meninggal Usai Lari 7 Putaran 12 Menit Saat Seleksi Paskibraka

Kayla Meninggal Usai Lari 7 Putaran 12 Menit Saat Seleksi Paskibraka

Bandung
Siswi SMA di Sukabumi Meninggal Saat Ikut Seleksi Paskibraka, Ini Kronologinya

Siswi SMA di Sukabumi Meninggal Saat Ikut Seleksi Paskibraka, Ini Kronologinya

Bandung
2 Ormas Bentrok di Bandung, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

2 Ormas Bentrok di Bandung, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Bandung
Persib vs Persebaya Besok, Polisi Larang Bonek Datang ke Bandung

Persib vs Persebaya Besok, Polisi Larang Bonek Datang ke Bandung

Bandung
Kisah Pilu Nenek Rusmini, Rumahnya Ambruk Diterpa Hujan Deras

Kisah Pilu Nenek Rusmini, Rumahnya Ambruk Diterpa Hujan Deras

Bandung
Ratusan Rumah di Lebak Banten Terendam Banjir

Ratusan Rumah di Lebak Banten Terendam Banjir

Bandung
Protes Jalan Rusak, Warga Tanami Pohon Pisang di Jalan Depan Gerbang Kantor Pemkab Bandung Barat

Protes Jalan Rusak, Warga Tanami Pohon Pisang di Jalan Depan Gerbang Kantor Pemkab Bandung Barat

Bandung
Bukan Tak Diupah, Diungkap Motif Tukang Kebun Bunuh Majikan di Bandung

Bukan Tak Diupah, Diungkap Motif Tukang Kebun Bunuh Majikan di Bandung

Bandung
Terungkap, Pria Dibunuh dan Dicor di Bandung Barat Direncanakan 2 Hari Sebelumnya

Terungkap, Pria Dibunuh dan Dicor di Bandung Barat Direncanakan 2 Hari Sebelumnya

Bandung
Ijal yang Bunuh dan Cor Mayat Didi di Bandung Barat Sempat Menyamar Pakai Kostum Badut di Jakarta

Ijal yang Bunuh dan Cor Mayat Didi di Bandung Barat Sempat Menyamar Pakai Kostum Badut di Jakarta

Bandung
Bentrok Maut 2 Ormas di Bandung, Polisi: Mereka Sudah Sepakat Berdamai

Bentrok Maut 2 Ormas di Bandung, Polisi: Mereka Sudah Sepakat Berdamai

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com