Sementara itu kuasa hukum Undang, Syam Yousef, mengatakan jual beli A dengan saudara kandung Undang dinilai tidak sah, lantaran tidak atas seizin dari kliennya.
Sertifikat tanah tersebut, menurutnya atas nama Undang bukan atas nama orangtuanya.
"Penjualan itu sepihak, klien kami tidak merasa mengizinkan rumah tersebut dijual, sertifikat juga atas nama Pak Undang," ucap Yousef.
Yousef menjelaskan, saat itu kliennya melapor ke Polsek Banyuresmi atas dugaan pengrusakan barang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara 5,6 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul PENGAKUAN Rentenir di Garut yang Pinjamkan Undang Uang, Saudara Korban yang Robohkan Rumah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.