Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Jabar Bakal Sewa Mobil Listrik untuk Pejabat Mulai Tahun Depan

Kompas.com - 20/09/2022, 14:49 WIB
Dendi Ramdhani,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemrov Jabar) berencana untuk menyewa mobil listrik sebagai kendaraan dinas pejabat.

Kebijakan itu dibuat menyusul instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendukung rencana tersebut. Apalagi ia sudah menggunakan mobil listrik sejak 2020.

"Saya kan sudah pakai mobil listrik sejak tahun 2020. Saya contoh, saya enggak pernah beli bensin, 300 kilometer itu bayarnya hanya Rp 50.000, dulu 300 kilometer mobil dinas saya itu kan hampir Rp 300.000. Itu kan menghemat," kata Emil, sapaannya, di Bandung Senin (19/9) malam.

Baca juga: Jokowi Instruksikan Pejabat Pakai Mobil Listrik, Pemkot Madiun Pesan 30 tapi Hanya Kebagian 1

Emil menambahkan, Pemprov Jabar pun memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2050.

Di sana, telah diatur soal penggunaan kendaraan listrik yang diperuntukkan bagi para pegawai di Pemprov Jabar.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat menghadiri konferensi pers usai memperingati Hari Pramuka ke-61 Jabar di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/9/2022).KOMPAS.com/DENDI RAMDHANI Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat menghadiri konferensi pers usai memperingati Hari Pramuka ke-61 Jabar di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/9/2022).

"Jadi ada atau tidak kenaikan harga BBM (bahan bakar minyak), Jabar memang target ke sana (kendaraan listrik). Jadi bukan baru ada itu saya baru mempromosikan. Inpres ini memperkuat apa yang sudah dirintis Jabar dan memang sudah saya kirimkan surat ke dinas-dinas daerah-daerah untuk itu (memakai kendaraan listrik)" ujar dia.

"Jadi, intinya saya mendukung tapi tidak ada hubungan dengan kenaikan harga BBM ya karena kita sudah ada Perda yang sebelumnya," ungkapnya.

Baca juga: Soal Inpres Jokowi Penggunaan Mobil Listrik, Gibran: Mobil Listrik Tidak Murah

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Jabar Ai Saadiyah Dwidaningsih mengatakan, dalam APBD 2023, Pemprov Jabar sudah mengalokasikan anggaran untuk menyewa 26 mobil listrik.

"Kita coba memulai lebih dulu. Sebelum Inpres 7/2022 itu Jabar sudah duluan mengalokasikan anggaran tahun depan untuk kendaraan dinas (listrik)," katanya di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (20/9/2022).

Ia menambahkan, opsi sewa diambil karena Menteri Keuangan belum memberikan perubahan standar biaya mobil dinas untuk listrik.

Aturan lama masih mengatur kendaraan dinas berbasis volume mesin dan BBM.

"Kita belum bisa beli karena standar biaya kendaraan untuk eselon II itu masih BBM. Jadi harganya belum masuk, kita saat ini sewa dulu," katanya.

Baca juga: Ridwan Kamil Minta Kepala Daerah di Jabar Gunakan Mobil Listrik sebagai Kendaraan Dinas

Kendaraan listrik yang disewa pun menurutnya akan dilakukan bertahap, tidak seluruhnya pejabat organisasi perangkat dinas menggunakan.

Ia berharap kebijakan ini menjadi alat kampanye penggunaan kendaraan listrik kepada publik.

"Kita bertahap. Untuk beberapa biro dan beberapa dinas, ada juga untuk di dewan. Bahwa kita komit begitu ya, masyarakat juga nanti melihat kita hilir mudik kan," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com