KOMPAS.com - Rumah Undang (47), warga Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dirobohkan oleh seorang rentenir berinisial A.
Informasi awal, rumah itu dirobohkan karena Undang tak mampu membayar utang sebesar Rp 1,3 juta dengan bunga Rp 350.000 per bulan.
Rumah Undang dirobohkan saat dia dan keluarganya pergi ke Bandung, Jawa Barat, untuk mencari pekerjaan.
Baca juga: Kasus Rentenir Robohkan Rumah di Garut, Polisi Tetapkan 9 Tersangka Termasuk Kakak Undang
Dari penjelasan tetangga kepada Undang, rentenir berinisial A yang merobohkan rumah keluarga tersebut.
Baca juga: Bantah Robohkan Rumah Milik Undang karena Utang, Rentenir di Garut: Yang Lakukan Itu Saudaranya
Sementara, pengacara A saat diwawancarai menyebut bahwa yang merobohkan rumah Undang merupakan saudara Undang bernama Entoh.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, kasus ini bermula saat Undang yang menjadi pelapor, meminjam uang kepada A sebesar Rp 1,3 juta.
Namun, sejak Januari 2022, Undang tak lagi mampu membayar cicilan dan bunga pinjaman sebesar 35 persen kepada A.
Sejak Januari itu pula, Undang dan istrinya pergi ke Kota Bandung mencari pekerjaan untuk membayar utang beserta bunganya.
Kemudian pada 10 September 2022, Undang mendapat kabar bahwa rumahnya telah dirobohkan oleh A, sehingga pada 15 September, Undang pulang dan melihat rumahnya telah rata dengan tanah.
Undang kemudian melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Ada dua kasus yang dilaporkan, yaitu perusakan rumah dan penggelapan tanah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.