CIREBON, KOMPAS.com - Warga Kabupaten Cirebon, AM (46), ditangkap polisi karena diduga menganiaya anak angkatnya yang berusia 6 tahun.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya. Bahkan jari anak angkatnya bengkok.
Polisi pun langsung datang ke rumah pelaku. Mereka mendapatkan bocah laki-laki itu dalam kondisi lemas dan demam. Sedangkan pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: PPA Polresta Cirebon Tangkap Ibu Angkat yang Diduga Aniaya Anak 6 Tahun
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya yang telah menganiaya korban.
Bahkan, aksi kekerasan itu pertama kali dilakukan pelaku saat korban berusia 1,5 tahun.
Dikutip dari Tribun Jabar, korban kerap dipukul, ditendang, dibenturkan ke meja, hingga disundut bara api.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton mengatakan, dari hasil visum juga ditemukan luka di bagian kepala korban. Selain itu, tulang tangan korban bengkok.
"Jari tangannya bengkok karena bekas patah tulangnya, matanya juga merah karena benturan keras ke meja dan terdapat bekas luka sundutan bara api," kata Anton.
Berita sebelumnya, AM mengaku tindak kekerasan terhadap anak angkat itu terjadi karena dirinya mendapat tekanan di dalam rumah tangga.
Baca juga: Kronologi Ayah Kandung di Bengkulu Aniaya Anak Balitanya hingga Alat Vital Korban Bengkak
Akibatnya, saat tidak kuat menahan tekanan itu, AM melampiaskan kepada anak angkatnya. Dia pun menyadari bahwa tindakannya itu salah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.