CIREBON, KOMPAS.com - Warga Kabupaten Cirebon, AM (46), ditangkap polisi karena diduga menganiaya anak angkatnya yang berusia 6 tahun.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya. Bahkan jari anak angkatnya bengkok.
Polisi pun langsung datang ke rumah pelaku. Mereka mendapatkan bocah laki-laki itu dalam kondisi lemas dan demam. Sedangkan pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: PPA Polresta Cirebon Tangkap Ibu Angkat yang Diduga Aniaya Anak 6 Tahun
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya yang telah menganiaya korban.
Bahkan, aksi kekerasan itu pertama kali dilakukan pelaku saat korban berusia 1,5 tahun.
Dikutip dari Tribun Jabar, korban kerap dipukul, ditendang, dibenturkan ke meja, hingga disundut bara api.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton mengatakan, dari hasil visum juga ditemukan luka di bagian kepala korban. Selain itu, tulang tangan korban bengkok.
"Jari tangannya bengkok karena bekas patah tulangnya, matanya juga merah karena benturan keras ke meja dan terdapat bekas luka sundutan bara api," kata Anton.
Berita sebelumnya, AM mengaku tindak kekerasan terhadap anak angkat itu terjadi karena dirinya mendapat tekanan di dalam rumah tangga.
Baca juga: Kronologi Ayah Kandung di Bengkulu Aniaya Anak Balitanya hingga Alat Vital Korban Bengkak
Akibatnya, saat tidak kuat menahan tekanan itu, AM melampiaskan kepada anak angkatnya. Dia pun menyadari bahwa tindakannya itu salah.
AM mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan juga diketahui jika korban terlahir prematur. Korban dirawat oleh pelaku sejak berusia lima bulan.
Bocah itu dititipkan ke pelaku oleh ibu kandungnya yang bekerja sebagai asisten rumah tangga. Saat ini, polisi masih mencari ibu dan ayah kandung korban untuk dikembalikan.
Berdasarkan identitas yang ada, kedua orangtua korban atau anak angkat ini berasal dari Gunung Kidul, Yogyakarta.
Baca juga: PPA Polresta Cirebon Tangkap Ibu Angkat yang Diduga Aniaya Anak 6 Tahun
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dan atau Pasal 80 JO 76 C tahun 35 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Kuat Dapat Tekanan, Ibu Lampiaskan ke Anak Angkat, Aniaya Korban hingga Jarinya Bengkok
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.