GARUT, KOMPAS.com - Penasehat hukum A, Firman Saepul Rohman, salah satu tersangka dalam kasus perusakan rumah karena urusan utang di Garut, Jawa Barat, mengupayakan ada upaya restorative justice dalam penyelesaian kasus yang menimpa kliennya.
A dijerat Pasal 170 juncto Pasal 55 dan 56 serta Pasal 406 KUHP karena merusak rumah Undang secara bersama-sama dengan delapan tersangka lainnya.
Mereka terancam dihukum penjara selama delapan tahun.
"Kita mengupayakan supaya perkara ini untuk di-restorative justice," kata Firman saat ditemui di Mapolres Garut, Selasa (20/09/2022).
Firman melihat pasal yang dijeratkan penyidik kepada kliennya memang menjadi kewenangan dari penyidik.
Namun, pembuktiannya nanti di persidangan, itu pun jika kasusnya sampai berlanjut ke persidangan.
Firman menuturkan, kliennya yang memberi pinjaman uang kepada Undang, mendapatkan tanah dan rumah Undang dengan cara membeli dari kakak Undang.
"Seluruhnya ada delapan bersaudara, cuma yang menyetujui lima ahli waris, tiga tidak menyetujui (dijual), termasuk Pak Undang," katanya.
Baca juga: Rentenir Garut yang Diduga Jadi Dalang Perobohan Rumah Undang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Menurut Firman, tanah yang dibeli kliennya dari kakak Undang dan disetujui lima saudara Undang lainnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.