Jika melihat dari leter C tanah, tercatat sebagai milik orangtua Undang. Namun, dalam Sertifikat Hak Milik (SHM), sertifikatnya atas nama Undang.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, peristiwa perusakan rumah itu terjadi setelah tanah tersebut dijual oleh kakak korban kepada A yang meminjamkan uang kepada Undang.
Baca juga: Kasus Rentenir Robohkan Rumah di Garut, Polisi Tetapkan 9 Tersangka Termasuk Kakak Undang
Karenanya, kakak korban yang menjual tanah tersebut juga dilaporkan oleh korban hingga menjadi tersangka kasus penggelapan tanah.
Dia dianggap menjual tanah tersebut tanpa sepengetahuan Undang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.