Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rentenir yang Robohkan Rumah di Garut Seorang Wanita, Punya 100 Nasabah, Bunga 35 Persen

Kompas.com - 21/09/2022, 12:06 WIB
Reni Susanti

Editor

GARUT, KOMPAS.com - Rentenir yang merobohkan rumah Undang di Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, karena utang Rp 1,3 juta ditangkap.

Rentenir tersebut seorang wanita berinisial A (33 tahun), warga Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Ia dtangkap bersama 8 tersangka lainnya.

A memerintahkan 7 orang suruhannya untuk membongkar rumah Undang, 10 September 2022 karena nasabahnya tersebut tidak mampu bayar bunga utang.

Baca juga: Terancam 5 Tahun Penjara karena Robohkan Rumah Warga, Rentenir di Garut Upayakan Mediasi

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, A memiliki 100 nasabah dalam menjalankan bisnis pinjamannya. Mereka tersebar di berbagai wilayah di Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.

"Dari hasil keterangan dari yang bersangkutan total sudah ada 100 orang yang menjadi penerima jasa pinjaman, tapi sampai saat ini yang aktif ditagih itu ada 25 orang," ujarnya saat ekspose kasus tersebut di Mapolres Garut, Selasa (20/9/2022).

Ia menuturkan, A sudah menjalankan bisnisnya sejak 2016. Bunga yang diterapkan kepada para nasabahnya sebesar 35 persen per bulan.

"A ini menerapkan bunga pinjaman 35 persen per bulan, sudah beroperasi sejak tahun 2016," ucapnya.

Kuasa hukum Undang, Syam Yousef mengatakan, utang yang menjerat Undang berawal dari tahun 2020, saat itu istrinya meminjam uang kepada seorang rentenir berinisial A sebesar Rp 1,3 juta.

Baca juga: Terungkap, Cerita Sebenarnya Kasus Rentenir di Garut Robohkan Rumah Warga, Kakak Kandung Jadi Aktor Utama

Pinjaman tersebut disertai bunga bulanan sebesar Rp 350 ribu.

"Bunga bulanan itu dibayarkan selama beberapa bulan karena klien kami tidak bisa melunasi seluruhnya, akhirnya gagal bayar bunga dan (utang) membengkak hingga Rp 15 juta," ujarnya kepada Tribunjabar.id.

Hingga akhirnya rumah Undang dirobohkan tanpa sepengetahuannya pada 10 September 2022, peristiwa itu lalu menghebohkan khalayak umum.

Yousef mengapresiasi langkah Polres Garut menjerat tersangka A dengan Pasal 170 KUHP atau pengrusakan secara bersama-sama Jo Pasal 55, 56 dan juga Jo Pasal 406 KUHP.

"Kami apresiasi langkah Polres Garut dalam kasus ini, dengan menerapkan Pasal 170 KUHP," ucapnya.

Kakak Undang Juga Jadi Tersangka

Selain rentenir, polisi juga menangkap E, pelaku penggelapan tanah yang merupakan kakak kandung Undang.

"Kami akhirnya menetapkan tersangka yaitu perusakan secara bersama-sama dan juga kasus penggelapan tanah, ada delapan orang tersangka," ujar Wirdhanto kepada awak media saat ekspose kasus tersebut di Mapolres Garut, Selasa (20/9/2022).

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul SOSOK Ibu-ibu Rentenir yang Robohkan Rumah Warga di Garut, Punya Ratusan Nasabah, Bunganya 35 Persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com