Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Cerai Sang Istri, Dedi Mulyadi Unggah Foto Mengharukan Bersama Putri Bungsunya

Kompas.com - 21/09/2022, 14:56 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com - Di tengah isu perceraiannya, anggota DPR RI Dedi Mulyadi masih tetap melakukan aktivitas seperti biasanya.

Bahkan hari ini, Rabu (21/9/2022), ia tampak mengunggah foto kebersamaannya bersama sang putri bungsu.

Dilihat dalam laman instagram @dedimulyadi71 tampak ia mengunggah soal kebahagiaannya bermain bersama sang putri bungsu, Nyi Hyang Sukma Ayu.

Baca juga: Dedi Mulyadi Digugat Cerai Istrinya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika

“Nyi Hyang selalu membuat bahagia, tingkahnya makin lucu, ucapannya selalu membuatku tertawa,” tulis pria yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi ini.

“Aku menyayangimu, putri bungsuku,” tutup Kang Dedi dalam postingan terbaru instagramnya.

Usai bermain dengan sang anak, Kang Dedi pun tetap terlihat seperti biasanya. Hari ini ia pun menjalankan tugasnya memimpin rapat sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPR RI.

Agenda rapat yang dipimpinnya adalah Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terkait penyesuaian RKA K/L TA 2023 sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI.

Jalannya rapat bisa dilihat secara langsung di akun youtube DPR RI.

Digugat cerai

Diberitakan sebelumnya, anggota DPR RI Dedi Mulyadi digugat cerai istrinya, Anne Ratna Mustika yang merupakan bupati Purwakarta.

Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta Asep Kustiwa yang dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (21/9/2022) membenarkan pihaknya menerima gugatan cerai Hj Anna Ratna Mustika terhadap suaminya, Dedi Mulyadi.

"Betul (gugatan cerai) dijukan kaping (tanggal) 19 September 2022 kemarin," kata Asep.

Asep mengatakan, gugatan cerai tersebut sudah terdaftar di Pengadilan Agama Nomor Register: 1662/Pdt.H/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022.

Menurut Asep, pihak pengadilan juga sudah menetapkan sidang pertama yang akan digelar pada 5 Oktober 2022.

"Yang pasti Pengadilan Agama memiliki kewajiban memanggil para pihak. Acara selanjutnya tidak bisa terprediksi seperti apa," kata Asep ketika ditanya soal prosedur sidang gugat cerai.

Baca juga: Separuh Penduduk Indonesia Kelaparan Tersembunyi, Dedi Mulyadi: Akibat Pergeseran Tradisi

Ketika ditanya soal alasan gugatan, Asep mengatakan bahwa setiap gugatan pasti ada alasannya. Namun ia tidak bisa menyebutkannya.

"Mohon maaf untuk alasannya saya tidak bisa sampaikan hal itu," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com