PURWAKARTA, KOMPAS.com-DSH (30), dibekuk polisi karena merampas telepon genggam milik pelajar di Purwakarta, Jawa Barat.
Lelaki asal Kabupaten Ciamis itu berpura-pura menjadi petugas kepolisian yang melakukan razia kendaraan.
"Setelah mengaku sebagai anggota polisi, pelaku menanyakan ke korban perihal (alasannya) tidak menggunakan masker dan juga helm,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta AKP M. Zulkarnaen, Rabu (21/9/2022).
Baca juga: Polisi Gadungan Ditangkap Polda Kaltim, Bawa Sabu dan Perlengkapan Penyidik
Zulkarnaen mengatakan, korban yang tidak mengetahui DSH polisi gadungan pasrah dengan perkataannya.
Termasuk, menyerahkan ponsel dengan alasan akan dijadikan barang bukti atas pelanggaran yang dilakukan korban.
Saat beraksi, DSH meminta korban yang mengendarai sepeda motor maju terlebih dahulu.
Sementara itu, pelaku yang membonceng korban lain melaju di belakang mengikutinya hingga akhirnya pelaku berhenti di tempat yang sepi.
"Handphone milik korban diminta oleh pelaku dengan alasan sebagai barang bukti. Setelah diberikan kepada pelaku, korban diturunkan di jalan. Setelah itu, pelaku yang langsung pergi meninggalkan korban," tutur Zulkarnaen berdasarkan keterangan korban.
Baca juga: Ambil Ponsel Pengendara yang Langgar Lalu Lintas, Polisi Gadungan Diringkus Polisi
Hasil rampasan handphone milik korban, rencananya akan dijual dengan cara cash on delivery (COD).
DSH mengaku bertugas di bagian Provost Polres Purwakarta.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.