Pelaku yang selalu beraksi sendirian itu tidak mengenakan seragam kepolisian tapi menggunakan ikat pinggang dan sepatu khas polisi.
"Pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak lima kali (April-September 2022) di wilayah Kabupaten Purwakarta dan sudah ada delapan orang yang menjadi korban," kata Zulkarnaen.
Target polisi gadungan ini adalah pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan masker dan helm.
Baca juga: 2 Polisi Gadungan Rampas Ponsel Korban di Jalan Raya Lembang Bandung Barat
DSH ditangkap pada 19 September 2022. Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor matik, dua unit ponsel, celana seragam polisi berwarna hitam, jaket hitam dan sepasang sepatu dinas kepolisian.
Atribut polisi ia gunakan dibeli di wilayah Cimahi. Atribut itu dipakai untuk membuat percaya korban.
Atas kejahatannya itu, DSH dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan. Adapun, ancaman hukumannya paling lama empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.