PURWAKARTA, KOMPAS.com-DSH (30), dibekuk polisi karena merampas telepon genggam milik pelajar di Purwakarta, Jawa Barat.
Lelaki asal Kabupaten Ciamis itu berpura-pura menjadi petugas kepolisian yang melakukan razia kendaraan.
"Setelah mengaku sebagai anggota polisi, pelaku menanyakan ke korban perihal (alasannya) tidak menggunakan masker dan juga helm,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta AKP M. Zulkarnaen, Rabu (21/9/2022).
Baca juga: Polisi Gadungan Ditangkap Polda Kaltim, Bawa Sabu dan Perlengkapan Penyidik
Zulkarnaen mengatakan, korban yang tidak mengetahui DSH polisi gadungan pasrah dengan perkataannya.
Termasuk, menyerahkan ponsel dengan alasan akan dijadikan barang bukti atas pelanggaran yang dilakukan korban.
Saat beraksi, DSH meminta korban yang mengendarai sepeda motor maju terlebih dahulu.
Sementara itu, pelaku yang membonceng korban lain melaju di belakang mengikutinya hingga akhirnya pelaku berhenti di tempat yang sepi.
"Handphone milik korban diminta oleh pelaku dengan alasan sebagai barang bukti. Setelah diberikan kepada pelaku, korban diturunkan di jalan. Setelah itu, pelaku yang langsung pergi meninggalkan korban," tutur Zulkarnaen berdasarkan keterangan korban.
Baca juga: Ambil Ponsel Pengendara yang Langgar Lalu Lintas, Polisi Gadungan Diringkus Polisi
Hasil rampasan handphone milik korban, rencananya akan dijual dengan cara cash on delivery (COD).
DSH mengaku bertugas di bagian Provost Polres Purwakarta.
Pelaku yang selalu beraksi sendirian itu tidak mengenakan seragam kepolisian tapi menggunakan ikat pinggang dan sepatu khas polisi.
"Pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak lima kali (April-September 2022) di wilayah Kabupaten Purwakarta dan sudah ada delapan orang yang menjadi korban," kata Zulkarnaen.
Target polisi gadungan ini adalah pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan masker dan helm.
Baca juga: 2 Polisi Gadungan Rampas Ponsel Korban di Jalan Raya Lembang Bandung Barat
DSH ditangkap pada 19 September 2022. Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor matik, dua unit ponsel, celana seragam polisi berwarna hitam, jaket hitam dan sepasang sepatu dinas kepolisian.
Atribut polisi ia gunakan dibeli di wilayah Cimahi. Atribut itu dipakai untuk membuat percaya korban.
Atas kejahatannya itu, DSH dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan. Adapun, ancaman hukumannya paling lama empat tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.