Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lakukan Pungli Sertifikat Tanah, Eks Pejabat BPN Cimahi Segera Disidangkan

Kompas.com - 23/09/2022, 13:57 WIB
Bagus Puji Panuntun,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

CIMAHI, KOMPAS.com - Eks Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cimahi berinisial IW akan segera disidang terkait kasus pungutan liar (pungli) penerbitan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

IW terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi atas kasus pungutan liar terhadap warga yang hendak mengurus sertifikat tanah pada 1 Juli 2022 lalu.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejari Cimahi Feby Gumilang mengatakan, kasus IW saat ini sudah P21, Kejari Cimahi secepatnya akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.

Baca juga: Bagikan 2.500 Sertifikat Tanah Warga Jabar, Menteri ATR/BPN Minta Kanwil dan Kantor Pertanahan Selesaikan Reforma Agraria

"Insya Allah dalam waktu dekat kita akan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum. Selanjutnya, kami akan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung," ungkap Feby saat ditemui di Kejari Cimahi, Kamis (22/9/2022).

Praktik pungutan liar yang dilakukan oleh oknum pegawai negeri sipil (PNS) ini sungguh merugikan masyarakat kecil yang dibodohi oleh IW untuk menyerahkan sejumlah uang demi penerbitan sertifikat tanah mereka.

IW masih terbukti melakukan praktik haram itu seoramg diri tanpa bantuan orang lain, sementara keuntungan dari hasil pungli itu ia makan untuk dirinya sendiri.

"Sampai saat ini penyidik menyimpulkan, tersangkanya masih tersangka tunggal yaitu oknum salah satu pejabat yang meminta uang terhadap masyarakat yang ingin menerbitkan PTSL," tutur Feby.

Dari fakta penyidikan, Kejari Cimahi menilai kasus pungli itu masih mengerucut terhadapmsatu orang tersangka.

Namun tidak menutup kemungkinan jika dalam persidangan nanti bisa membuka fakta baru yang menyeret adanya tersangka lain.

Baca juga: Gadaikan Sertifikat Tanah Warga, Relawan PTSL di Bali Terancam 4 Tahun Penjara

"Tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah, nanti kita lihat fakta persidangan. Nanti kita lihat sama-sama, siapa lagi yang terlibat dalam kasus ini," jelas Feby.

Dalam penerbitan PTSL ini, IW meminta uang kepada masyarakat dari mulai Rp 300 ribu hingga Rp 3 juta per sertifikat tanah, lalu uang itu dikumpulkan melalui ketua RT dan RW. Kemudian diserahkan kepada seorang Tenaga Harian Lepas (THL) untuk diserahkan kepada IW.

Dalam OTT itu, penyidik mengamankan sejumlah uang dengan total sebanyak Rp 35.400.000. Sementara dari pengakuan IW, ia sudah menerima uang sebesar Rp 128.500.000 selama menjalankan aksi haramnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com