KARAWANG, KOMPAS.com - Polisi mengungkap kasus pembunuhan terhadap U (54), pria yang jasadnya ditemukan di tempat pemakaman umum (TPU) Kutagandok, Kutawaluya, Karawang, Jawa Barat, Jumat (9/9/2022).
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan tersangka, KS (57).
"Satreskrim Polres Karawang telah mengamankan pelaku pembunuhan yang berada di wilayah kutawaluya, inisial pelaku KS, umur 57 tahun, buruh tani," kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy di Mapolres Karawang, Jumat (23/9/2022).
Baca juga: Istri Dalang Pembunuhan Suami di Karawang Divonis 13 Tahun Penjara
KS dibekuk di wilayah Rengasdengklok. Pria yang telah dianggap sebagai guru spiritual U ini berupaya mengalihan pelakunya orang lain dan memanipulasi kejadian.
"Motifnya karena faktor ekonomi. Ia nekat karena dikejar-kejar utang rentenir," kata Tomy.
U bersama KS hendak berbisnis minyak curah. U pun menggadaikan emas istrinya dan diperoleh uang Rp 10 juta untuk usaha bersama. Namun ternyata uang tersebut kurang.
Kemudian, muncul ide untuk menggandakan uang. U percaya karena diimingi uangnya akan berlipat ganda.
KS mengarahkan U untuk melakukan ritual, dengan mengenakan celana dalam wanita dan mengenakan sarung. Juga meminum obat kuat.
"KS berpesan kepada korban untuk bersiap akan ada yang datang. Karena selang beberapa waktu tidak ada yang datang, korban marah. Pelaku (KS) yang kesal kemudian memukul korban dengan batu nisan," kata Tomy.
Pukulan itu membuat U tewas. KS kemudian mengambil uang Rp 10 juta milik U. Atas perbuatannya, KS dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP dan 365 KUHP.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.