Korban pun marah terhadap guru spiritualnya.
"Karena kesal, pelaku juga kemudian memukul korban di kepalanya dengan papan nisan. Jadi papan nisan dicabut di salah satu makam, " katanya.
Pelaku pun kemudian membawa uang korban senilai Rp10 juta yang tadinya akan digandakan melalui prosesi ritual mereka.
"Motifnya ada ekonomi juga, "
Atas perbuatannya, KS dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP dan 365 KUHP.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Farida Farhan | Editor : Reni Susanti), Tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.